Minggu, 10 Mei 2026
Sehari, Dua Pelaku Karhutla Ditangkap Polsek Sinaboi dengan Tempat Berbeda
Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 24 Mar 2023 20:10
Ist.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S.Sos. M.Si, membenarkan.
Dijelaskannya, pelaku pertama inisial BH alias Galung (51) warga jalan Sidomulyo Rt 013 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Rohil dengan lokasi kejadian di jalan Sungai Sarang Elang Rt.010 / Rw. 004 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Rohil yang terjadi pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 16.00Wib.
Diuraikannya, kejadian ini terjadi Senin tanggal 20 Maret tahun 2023 sekira jam 16.30 wib didapat Informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot.
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih Kurang 1 (satu) Hektar dan masih mengeluarkan asap.
Saat pemilik lahan yang mengaku bernama Seni diintrogasi, ternyata lahan tersebut dipinjamkan kepada BH alias Galung untuk menanam Keladi.
Kemudian pada Kamis 23 Maret 2023 sekira jam 13.00 Wib tim opsnal mendatangi Galung dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan ia mengakui bahwa ia melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting di lahan tersebut.
Sementara itu, pelaku kedua inisial JS (57) Warga jalan Kampung Aman RT.12 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
JS melakukan pembakaran lahan milik Sianipar yang terletak di Jl. Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir di hari yang sama yakni Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini diketahui pada hari Kamis tanggal 23 bulan Maret tahun 2023 sekira jam 11.00 wib saat personil Polsek Sinaboi hendak melakukan pemadaman titik api di Jl.Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau.
Dan pada saat sampai di lokasi titik api, personil Polsek Sinaboi bertanya kepada seorang laki-laki yang bernama Sunho Jonriadi Sitanggang yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut.
Kemudian berdasarkan informasi dari Sunho bahwa lahan yang terbakar tersebut milik Sianipar dan yang melakukan pembakaran adalah pekerja di lahan tersebut yang bernama Siagian.
Sehubungan dengan kejadian serta informasi yang didapat Kapolsek Sinaboi memerintahkan tim opsnal untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib diduga pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung yang beralamat di jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rohil.
Mengetahui hal tersebut Personil menuju ke tempat di mana diduga pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku.
diduga pelaku yang mengaku bernama JS alias Siagian dilakukan introgasi, dari hasil introgasi pelaku mengatakan bahwa yang membakar lahan tersebut adalah Sianipar selaku pemilik lahan dan didiluga pelaku juga ikut menyaksikan pembakaran lahan tersebut.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi," ungkap Kapolsek.
Dan kepada kedua pelaku disangkakan pasal 108 Yo Pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (Jon)
komentar Pembaca