Minggu, 28 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Setahun Bocah Malang Ini Dicabuli Ayah Tirinya, AKP Indra : Korban Berumur 10 Tahun

Hukrim

Setahun Bocah Malang Ini Dicabuli Ayah Tirinya, AKP Indra : Korban Berumur 10 Tahun

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
admin
Jumat, 24 Jul 2020 18:48
Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka MS
ROKAN HILIR - Bejat, mungkin kata yang pantas untuk MS (28) yang merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini. Pasalnya, ia tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 10 tahun.

Parahnya lagi, kelakuan tak bermoral itu dilakukannya sejak setahun terakhir ini hingga akhirnya perbuatan itu diketahui warga sekitar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang disampaikan oleh Ps Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH membenarkan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan," terangnya.

Dijelaskannya, terungkapnya kelakuan bejat MS ini terungkap pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira Pukul 23.00 Wib saat ayah kandung korban mendapat informasi dari salah satu warga sekitar rumah pelaku bahwa MS telah diamankan warga lantaran kedapatan menyetubuhi anaknya.

Merasa kurang yakin, ayah kandung korban lalu mencari informasi dengan menghubungi salah satu warga lainnya.

Dan ayah korban mendengar kesaksian warga itu yang mengatakan bahwa mereka melihat dengan cara mengintip pelaku bersetubuh dengan korban  di ruang kamar rumah pelaku yang mana saat ibu kandung korban berada di luar kota selama seminggu.

Mendapat informasi tersebut, orangtua korban merasa tidak senang dan trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut.

Petugas yang menerima laporan bawah ada seseorang yang diamankan warga dengan dugaan persetubuhan langsung berkoordinasi dengan tim.

Dan atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim berangkat menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

"Hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali sejak bulan Juni 2019 hingga 23 juli 2020," terang Sormin.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ded)
 
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.