Selasa, 14 Jul 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

DPO Kajari Bangkinang Menyerahkan Diri

Laporan: Suhaimi
Selasa, 03 Mei 2016 16:46
Internet
Ilustrasi

BANGKINANG - Herman Tamrin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Bangkinang, akhirnya menyerahkan diri Senin 3/5/2016 sekira pukul 11.00 wib, di kantor kejari Bangkinang jalan lingkar kantor Bupati Kampar.

Lebih kurang 1 bualan Herman Tamrin masuk DPO Kejari Bangkinang, dalam kasus tindak pidana Korupsi di perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (KAK) kabupaten Kampar, yang merupakan dana APBD Kampar tahun 2011 - 2013 dalam bentuk bantuan hibah penyertaan modal perusahaan daerah tersebut,

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau negara dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih akibat dana tersebut di salah gunakan dan tidak bisa di pertanggung jawabkannya,

Semenjak di tetapkan dirinya sebagai tersangka pada awal Juni 2015 silam Herman Tamrin tidak kooperatif dan tidak memperlihatkan niat baiknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, dan pada akhirnya di tetapkan DPO oleh Kejarai Bangkinang.

"Hari ini Herman Tamrin akan kita perikasa dan kita BAP dan setalah itu akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Bangkinang, dan setelah semua berkas sudah selesai paling lambat selama 7 hari sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekan Baru," kata Kejari Bangkinang HJ Rosmiati melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Ostar Alpansari di ruang kerjanya pada selasa 3/5/2016, sementara  dalam kasus yang sama Bahkri Yusup alias Bayu dirinya akan menyerahkan diri besok, "dia telah mengkomfirmasi kami via selulernya," jelas Ostar kemudian.

"Terhadap Herman Tamrin di kenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor  31 tahun 1999, JO Undang Undang  Nomor 20 tahun 2001 tetntang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1)  KUHP, tentang penyertaan. Ancaman minimal khusus, " tambah Ostar.

"Insyalloh kita akan percepat pemberkasan Herman Tamrin ini, agar sesegra mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pekan Baru," Imbuh Ostar.(smi)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Jul 2026 11:51

    PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan

    SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:19

    PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

    PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:17

    Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas

    PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:03

    Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi

    JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:58

    Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa

    Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki