Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
DPO Kajari Bangkinang Menyerahkan Diri
Laporan: Suhaimi
Selasa, 03 Mei 2016 16:46
BANGKINANG - Herman Tamrin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Bangkinang, akhirnya menyerahkan diri Senin 3/5/2016 sekira pukul 11.00 wib, di kantor kejari Bangkinang jalan lingkar kantor Bupati Kampar.
Lebih kurang 1 bualan Herman Tamrin masuk DPO Kejari Bangkinang, dalam kasus tindak pidana Korupsi di perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (KAK) kabupaten Kampar, yang merupakan dana APBD Kampar tahun 2011 - 2013 dalam bentuk bantuan hibah penyertaan modal perusahaan daerah tersebut,
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau negara dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih akibat dana tersebut di salah gunakan dan tidak bisa di pertanggung jawabkannya,
Semenjak di tetapkan dirinya sebagai tersangka pada awal Juni 2015 silam Herman Tamrin tidak kooperatif dan tidak memperlihatkan niat baiknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, dan pada akhirnya di tetapkan DPO oleh Kejarai Bangkinang.
"Hari ini Herman Tamrin akan kita perikasa dan kita BAP dan setalah itu akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Bangkinang, dan setelah semua berkas sudah selesai paling lambat selama 7 hari sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekan Baru," kata Kejari Bangkinang HJ Rosmiati melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Ostar Alpansari di ruang kerjanya pada selasa 3/5/2016, sementara dalam kasus yang sama Bahkri Yusup alias Bayu dirinya akan menyerahkan diri besok, "dia telah mengkomfirmasi kami via selulernya," jelas Ostar kemudian.
"Terhadap Herman Tamrin di kenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, JO Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tetntang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, tentang penyertaan. Ancaman minimal khusus, " tambah Ostar.
"Insyalloh kita akan percepat pemberkasan Herman Tamrin ini, agar sesegra mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pekan Baru," Imbuh Ostar.(smi)
Hukum
PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan
SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib
PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M
Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas
PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu
Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi
JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia
Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa
Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal