Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

DPO Kajari Bangkinang Menyerahkan Diri

Laporan: Suhaimi
Selasa, 03 Mei 2016 16:46
Internet
Ilustrasi

BANGKINANG - Herman Tamrin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Bangkinang, akhirnya menyerahkan diri Senin 3/5/2016 sekira pukul 11.00 wib, di kantor kejari Bangkinang jalan lingkar kantor Bupati Kampar.

Lebih kurang 1 bualan Herman Tamrin masuk DPO Kejari Bangkinang, dalam kasus tindak pidana Korupsi di perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (KAK) kabupaten Kampar, yang merupakan dana APBD Kampar tahun 2011 - 2013 dalam bentuk bantuan hibah penyertaan modal perusahaan daerah tersebut,

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau negara dirugikan sebesar Rp 300 juta lebih akibat dana tersebut di salah gunakan dan tidak bisa di pertanggung jawabkannya,

Semenjak di tetapkan dirinya sebagai tersangka pada awal Juni 2015 silam Herman Tamrin tidak kooperatif dan tidak memperlihatkan niat baiknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, dan pada akhirnya di tetapkan DPO oleh Kejarai Bangkinang.

"Hari ini Herman Tamrin akan kita perikasa dan kita BAP dan setalah itu akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Bangkinang, dan setelah semua berkas sudah selesai paling lambat selama 7 hari sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekan Baru," kata Kejari Bangkinang HJ Rosmiati melalui Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Bangkinang Ostar Alpansari di ruang kerjanya pada selasa 3/5/2016, sementara  dalam kasus yang sama Bahkri Yusup alias Bayu dirinya akan menyerahkan diri besok, "dia telah mengkomfirmasi kami via selulernya," jelas Ostar kemudian.

"Terhadap Herman Tamrin di kenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor  31 tahun 1999, JO Undang Undang  Nomor 20 tahun 2001 tetntang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke (1)  KUHP, tentang penyertaan. Ancaman minimal khusus, " tambah Ostar.

"Insyalloh kita akan percepat pemberkasan Herman Tamrin ini, agar sesegra mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pekan Baru," Imbuh Ostar.(smi)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.