Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
Dua Terdakwa Pemilik Sabu 5 KG, Divonis 18 Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 04 Mei 2016 10:46
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (3/5) sekitar pukul 17,45 wib menggelar agenda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yang diduga membawa dan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 kilogram .
Dari keterangan saksi saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, barang haram ini diperoleh dari Port Klang Negeri Malaysia, yang dibawa oleh Dua Terdakwa yaitu Fadli Afan (42) warga Aceh dan Iwan Karel (30) warga Sulawesi yang bekerja di Petronas Malaysia.kedua Terdakwa ditangkap oleh pihak Be Cukai Dumai saat melakukan operasi Rutin, terlihat ada kapal yang sedang membawa Kayu dari arah Port Klang menuju Panipahan,kedua tersangka ini adalah penumpang di kapal tersebut yang membawa tas yang berisikan Sabu sabu.
Kejari Rohil melalui JPU Endra Andre SH,dalam tuntutannya bahwa kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana melawan hukum dengan pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat1 jo ,112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Memiliki,menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu lebih dari 0,5 gram,tanpa izin, Terdakwa ini diancam dengan hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Sapperijanto SH.dengan Panitera Pengganti Zulpabman Harahap.SH dalam pertimbangan putusan majelis hakim bahwa Kedua terdakwa ini sesuai dengan keterangan saksi dan bukti bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasal 114 ,ayat 1 ,atau pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 , dari pasal tersebut Hakim lebih sepakat dari tiga pasal yang diajukan JPU , hanya pasal 112 ayat 2 yang dijadikan pasal untuk perkara ini, bahwa dalam putusan yang dibacakan Fadli Afan dan Iwan Karel dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun denda 2 milliar, apabila denda tidak dibayar ditambah 4 bulan penjara.dipotong selama masa tahanan.
Usai Putusan dibacakan , ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya Irvan Zulnijar SH dari Pos Bakum, setelah berkoordinasi Irvan mengatakan Kepada Majelis Hakim Pikir Pikir selama Satu minggu kedepan selanjutnya sidang akhir nya ditutup. (asg)
Hukum
PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan
SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib
PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M
Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas
PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu
Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi
JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia
Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa
Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal