Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Dua Terdakwa Pemilik Sabu 5 KG, Divonis 18 Tahun Penjara

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 04 Mei 2016 10:46
Anggi Sinaga
Kedua Terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Rohil di Ujungtanjung.

UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (3/5) sekitar pukul 17,45 wib menggelar agenda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yang diduga membawa dan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 kilogram .

Dari keterangan saksi saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, barang haram ini diperoleh dari Port Klang Negeri Malaysia, yang dibawa oleh Dua Terdakwa yaitu Fadli Afan (42) warga Aceh dan Iwan Karel (30) warga Sulawesi yang bekerja di Petronas Malaysia.kedua Terdakwa ditangkap oleh pihak Be Cukai Dumai saat melakukan operasi Rutin, terlihat ada kapal yang sedang membawa Kayu dari arah Port Klang menuju Panipahan,kedua tersangka ini adalah penumpang di kapal tersebut yang membawa tas yang berisikan Sabu sabu.

Kejari Rohil melalui JPU Endra Andre SH,dalam tuntutannya bahwa  kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana melawan hukum dengan pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat1 jo ,112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Memiliki,menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu lebih dari 0,5 gram,tanpa izin, Terdakwa ini diancam dengan hukuman selama dua puluh tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Sapperijanto SH.dengan Panitera Pengganti Zulpabman Harahap.SH dalam pertimbangan putusan majelis hakim bahwa Kedua terdakwa ini sesuai dengan keterangan saksi dan bukti bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasal 114 ,ayat 1 ,atau pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 , dari pasal tersebut Hakim lebih sepakat dari tiga pasal yang diajukan JPU , hanya pasal 112 ayat 2 yang dijadikan pasal untuk perkara ini, bahwa dalam putusan yang dibacakan Fadli Afan dan Iwan Karel dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun  denda 2 milliar, apabila denda tidak dibayar ditambah 4 bulan penjara.dipotong selama masa tahanan.

Usai Putusan dibacakan , ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya Irvan Zulnijar SH dari Pos Bakum, setelah berkoordinasi Irvan mengatakan Kepada Majelis Hakim Pikir Pikir selama Satu minggu kedepan selanjutnya sidang akhir nya ditutup. (asg)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.