Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
Dua Terdakwa Pemilik Sabu 5 KG, Divonis 18 Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 04 Mei 2016 10:46
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (3/5) sekitar pukul 17,45 wib menggelar agenda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yang diduga membawa dan memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 kilogram .
Dari keterangan saksi saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, barang haram ini diperoleh dari Port Klang Negeri Malaysia, yang dibawa oleh Dua Terdakwa yaitu Fadli Afan (42) warga Aceh dan Iwan Karel (30) warga Sulawesi yang bekerja di Petronas Malaysia.kedua Terdakwa ditangkap oleh pihak Be Cukai Dumai saat melakukan operasi Rutin, terlihat ada kapal yang sedang membawa Kayu dari arah Port Klang menuju Panipahan,kedua tersangka ini adalah penumpang di kapal tersebut yang membawa tas yang berisikan Sabu sabu.
Kejari Rohil melalui JPU Endra Andre SH,dalam tuntutannya bahwa kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana melawan hukum dengan pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat1 jo ,112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Memiliki,menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu lebih dari 0,5 gram,tanpa izin, Terdakwa ini diancam dengan hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Sapperijanto SH.dengan Panitera Pengganti Zulpabman Harahap.SH dalam pertimbangan putusan majelis hakim bahwa Kedua terdakwa ini sesuai dengan keterangan saksi dan bukti bukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasal 114 ,ayat 1 ,atau pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 , dari pasal tersebut Hakim lebih sepakat dari tiga pasal yang diajukan JPU , hanya pasal 112 ayat 2 yang dijadikan pasal untuk perkara ini, bahwa dalam putusan yang dibacakan Fadli Afan dan Iwan Karel dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun denda 2 milliar, apabila denda tidak dibayar ditambah 4 bulan penjara.dipotong selama masa tahanan.
Usai Putusan dibacakan , ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya Irvan Zulnijar SH dari Pos Bakum, setelah berkoordinasi Irvan mengatakan Kepada Majelis Hakim Pikir Pikir selama Satu minggu kedepan selanjutnya sidang akhir nya ditutup. (asg)
Hukum
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap
PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja
Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN
KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin
Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di
Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas
Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba
BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes