Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Jelang Ops Patuh 2016, Kapolres Meranti Minta Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas

Laporan: Roy Rudi
Selasa, 03 Mei 2016 15:18
Internet
Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad

SELATPANJANG - Menjelang Operasi patuh 2016 yang akan di laksanakan pada bulan Mei ini, Kapolres Kepulauan Meranti menghimbau agar dapat mematuhi peraturan berlalulintas di jalan raya.

Informasi ini berdasarkan surat edaran Polres Kepulauan Meranti yang telah di sebarkan Selasa (3/5/2016) pagi di setiap tempat.

Isi dari  himbauan tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, meminta  kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengendara kendaraan di jalan raya baik kendaraan sepeda motor roda 2 maupun roda 4 agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraannya seperti, SIM, STNK, dan helm bersetandar SNI, serta kaca Spion dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Selain itu, kapolres juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas sesuai yang di maksud didalam UU No.22 tahun 2009  akan diberikan sanksi berupa (tilang).

1). Bagi yang tidak memiliki SIM melanggar 281 jo pasal 77ayat (1) dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000.

2).  Bagi yang tidak memiliki STNK atau STCK. Melanggar pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat 5 huruf a didenda maksimal Rp. 500.000.

3). Setiap kendaraan bermotor tidak di pasang nomor kendaraannya yang sudah ditetapkan oleh Polri melanggar pasal 280 jo 68 ayat (1) didenda maksimal Rp.500.000.

4). Setiap pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan. Yang di nyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas melangar pasal 287 ayat (2) jo pasal 106 ayat 4 huruf c denda maksimal Rp.500.000.

5). Setiap pengemudi yang tidak mengunakan helm Standar Nasional Indonesia ( SNI) melangar pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) akan diberikan denda juga.

Dengan disebarkannya himbauan ini, Kapolres Kepulauan Meranti berharap agar masyarakat yang berlalu lintas di jalan raya Untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

" Mematuhi peraturan berlalulintas  selamat sampai tujuan. Bila  melanggar peraturan siap-siap di berikan sangsi," ungkap Pandra. (roy)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.