Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
Jelang Ops Patuh 2016, Kapolres Meranti Minta Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
Laporan: Roy Rudi
Selasa, 03 Mei 2016 15:18
SELATPANJANG - Menjelang Operasi patuh 2016 yang akan di laksanakan pada bulan Mei ini, Kapolres Kepulauan Meranti menghimbau agar dapat mematuhi peraturan berlalulintas di jalan raya.
Informasi ini berdasarkan surat edaran Polres Kepulauan Meranti yang telah di sebarkan Selasa (3/5/2016) pagi di setiap tempat.
Isi dari himbauan tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengendara kendaraan di jalan raya baik kendaraan sepeda motor roda 2 maupun roda 4 agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraannya seperti, SIM, STNK, dan helm bersetandar SNI, serta kaca Spion dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, kapolres juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas sesuai yang di maksud didalam UU No.22 tahun 2009 akan diberikan sanksi berupa (tilang).
1). Bagi yang tidak memiliki SIM melanggar 281 jo pasal 77ayat (1) dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000.
2). Bagi yang tidak memiliki STNK atau STCK. Melanggar pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat 5 huruf a didenda maksimal Rp. 500.000.
3). Setiap kendaraan bermotor tidak di pasang nomor
kendaraannya yang sudah ditetapkan oleh Polri melanggar pasal 280 jo 68
ayat (1) didenda maksimal Rp.500.000.
4). Setiap pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan. Yang
di nyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas melangar pasal 287
ayat (2) jo pasal 106 ayat 4 huruf c denda maksimal Rp.500.000.
5). Setiap pengemudi yang tidak mengunakan helm Standar Nasional Indonesia ( SNI) melangar pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) akan diberikan denda juga.
Dengan disebarkannya himbauan ini, Kapolres Kepulauan Meranti berharap agar masyarakat yang berlalu lintas di jalan raya Untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
" Mematuhi peraturan berlalulintas selamat sampai tujuan. Bila melanggar peraturan siap-siap di berikan sangsi," ungkap Pandra. (roy)
Hukum
PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan
SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib
PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M
Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas
PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu
Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi
JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia
Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa
Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal