Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
Kasus Mega Korupsi PT.BLJ, Komisaris PT.STE dan PT.RET Seharusnya Juga Ditersangkakan
Laporan: Afdal Aulia
Senin, 02 Mei 2016 14:59
BENGKALIS - Kasus mega korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis diharapkan dapat dituntaskan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktek mega korupsi senilai Rp 300 milyar tersebut. Bahkan jajaran komisaris dan direksi PT.Sumatera Timur Energi (STE) dan PT.Riau Energy Tiga (RET) seharusnya juga dijadikan tersangka.
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Hardoni Archan mengungkapkan bahwa aliran
dana Rp 300 milyar itu mengalir sepenuhnya kepada dua anak perusahaan
PT.BLJ tersebut,setelah sebelumnya dana Rp 300 milyar masuk dari kas
Pemkab Bengkalis ke rekening PT.BLJ. Pemindahan bukuan dana itu terdiri
dari Rp 100 milyar ditransfer ke rekening PT.RTE, kemudian Rp 200 milyar
lagi kepada PT.STE melalui rekening Bank BNI dan Bank BRI.
"Begitu penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT.BLJ cair
tanggal 29 September 2012 lalu, pada hari itu juga terjadi
pemindahbukuan dana ke rekening dua anak perusahaan PT.BLJ tersebut.
Kemudian dana yang seharusnya diperuntukan membangun PLTU dan PLTGU oleh
kedua perusahaan itu, malah dialihkan untuk berinvestasi ke sektor
lain, yaitu pendidikan, property, minyak dan gas (migas) serta otomotif
yang tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),"papar Hardoni, Senin
(02/05/2016).
Ia mendesak, supaya kejaksaan agung maupun kejaksaan negeri Bengkalis
menyeret jajaran komisaris maupun direksi kedua perusahaan yang
ditengarai hanya sebatas kedok untuk mencuci uang dari penyertaan modal
yang cukup dahsyat tersebut. Dimana pada minggu lalu, tiga jajaran
komisaris PT.BLJ yaitu Mukhlis (komisaris utama), Burhanudin (komiaris)
dan Ribut Susanto (komisaris independen) bersama mantan bupati Herliyan
Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung.
Dipaparkan Hardoni, dugaan praktek pencucian uang yang seharusnya untuk
membangun pembangkit listrik itu diduga telah dirancang sejak awal,
ketika Ribut Susanto dimasukan sebagai komisaris karena yang
bersangkutan merupakan ketua tim sukses Herliyan Saleh pada pilkada 2010
lalu. Kemudian Ribut Susanto bersama pihak-pihak yang berada di jajaran
PT.RET dan PT.STE mendudukan Yusrizal Andayani sebagai direktur utama
PT.BLJ untuk memuluskan praktek kotor tersebut, termasuk mendirikan dua
anak perusahaan baru sebagai anak PT.BLJ.
"Yang kita minta dari pihak kejaksaan sekarang adalah bagaimana jajaran
pengambil kebijakan dikedua anak perusahaan PT.BLj itu juga diseret
secara hukum. Karena korupsi di PT.BLj sudah dirancang secara
sistematis, tidak hanya melibatkan jajaran komisaris PT.BLJ serta mantan
bupati Bengkalis, tetapi juga pihak yang menjadi mitra kerja dengan
PT.BLj termasuk dua anak perusahaan mereka,"tandas politisi Partai
Hanura ini.
Yusrizal Tidak Ditahan
Sementara itu salah satu aktor utama mega korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Yusrizal Andayani diyakini sudah beberapa bulan belakangan tidak berada di dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) Pekanbaru di Sialang Bungkuk Kulim.
Yusrizal sendiri tidak lain adalah mantan direktur utama PT.BLJ yang merupakan salah satu otak penyelewengan dana Rp 300 milyar yang menimbulkan kerugian negara Rp 265 milyar. Informasi akurat yang diperoleh dari lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru dimana seharusnya Yusrizal berada di blok C khusus tahanan tipikor.
Di blok C lapas itu sendiri dihuni sejumlah mantan pejabat Bengkalis mulai dari Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Herliyan Saleh (mantan bupati), Hidayat Tagor (mantan wakil ketua DPRD), Purboyo (mantan anggota DPRD) serta anggota dewan aktif M.Tarmizi.
Keyakinan Yusrizal tidak berada dalam tahanan lapas.diduga kuat karena yang bersangkutan dikenakan tahanan kota akibat menderita sakit dan putusan tahanan kota diberikan pengadilan tipikor Pekanbaru. Padahal Yusrizal sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Pekanbaru dimana seharusnya yang bersangkutan sudah mendekam di dalam lapas bersama staf khususnya yang juga sudah divonis penjara.
Walaupun yang bersangkutan diklaim menderita sakit, namun diketahui Yusrizal hanya menderita penyakit maag atau asam lambung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika
dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa pemberiaan status tahanan
kota dengan alasan berobat adalah hak pengadilan tipikor. Kejaksaan
hanya sebatas memproses kasus mega korupsi tersebut sampai adanya
putusan vonis dari pengadilan.
"Sebaiknya soal tidak adanya Yusrizal didalam lapas cova konfirmasi saja ke hakim pengadilan tipikor yang memvonis terpidana Yusrizal serta statusnya tahanan kota sekarang ini. Kejari Bengkalis tidak memiliki wewenang soal tersebut,"jelas Rahman.(afd)
Hukum
PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan
SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib
PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M
Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas
PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu
Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi
JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia
Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa
Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal