Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Kasus Mega Korupsi PT.BLJ, Komisaris PT.STE dan PT.RET Seharusnya Juga Ditersangkakan

Laporan: Afdal Aulia
Senin, 02 Mei 2016 14:59
Internet
Ilustrasi

BENGKALIS - Kasus mega korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis diharapkan dapat dituntaskan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktek mega korupsi senilai Rp 300 milyar tersebut. Bahkan jajaran komisaris dan direksi PT.Sumatera Timur Energi (STE) dan PT.Riau Energy Tiga (RET) seharusnya juga dijadikan tersangka.

       
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Hardoni Archan mengungkapkan bahwa aliran dana Rp 300 milyar itu mengalir sepenuhnya kepada dua anak perusahaan PT.BLJ tersebut,setelah sebelumnya dana Rp 300 milyar masuk dari kas Pemkab Bengkalis ke rekening PT.BLJ. Pemindahan bukuan dana itu terdiri dari Rp 100 milyar ditransfer ke rekening PT.RTE, kemudian Rp 200 milyar lagi kepada PT.STE melalui rekening Bank BNI dan Bank BRI.
         
"Begitu penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT.BLJ cair tanggal 29 September 2012 lalu, pada hari itu juga terjadi pemindahbukuan dana ke rekening dua anak perusahaan PT.BLJ tersebut. Kemudian dana yang seharusnya diperuntukan membangun PLTU dan PLTGU oleh kedua perusahaan itu, malah dialihkan untuk berinvestasi ke sektor lain, yaitu pendidikan, property, minyak dan gas (migas) serta otomotif yang tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),"papar Hardoni, Senin (02/05/2016).
         
Ia mendesak, supaya kejaksaan agung maupun kejaksaan negeri Bengkalis menyeret jajaran komisaris maupun direksi kedua perusahaan yang ditengarai hanya sebatas kedok untuk mencuci uang dari penyertaan modal yang cukup dahsyat tersebut. Dimana pada minggu lalu, tiga jajaran komisaris PT.BLJ yaitu Mukhlis (komisaris utama), Burhanudin (komiaris) dan Ribut Susanto (komisaris independen) bersama mantan bupati Herliyan Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung.
         
Dipaparkan Hardoni, dugaan praktek pencucian uang yang seharusnya untuk membangun pembangkit listrik itu diduga telah dirancang sejak awal, ketika Ribut Susanto dimasukan sebagai komisaris karena yang bersangkutan merupakan ketua tim sukses Herliyan Saleh pada pilkada 2010 lalu. Kemudian Ribut Susanto bersama pihak-pihak yang berada di jajaran PT.RET dan PT.STE mendudukan Yusrizal Andayani sebagai direktur utama PT.BLJ untuk memuluskan praktek kotor tersebut, termasuk mendirikan dua anak perusahaan baru sebagai anak PT.BLJ.
         
"Yang kita minta dari pihak kejaksaan sekarang adalah bagaimana jajaran pengambil kebijakan dikedua anak perusahaan PT.BLj itu juga diseret secara hukum. Karena korupsi di PT.BLj sudah dirancang secara sistematis, tidak hanya melibatkan jajaran komisaris PT.BLJ serta mantan bupati Bengkalis, tetapi juga pihak yang menjadi mitra kerja dengan PT.BLj termasuk dua anak perusahaan mereka,"tandas politisi Partai Hanura ini.

Yusrizal Tidak Ditahan  

Sementara itu salah satu aktor utama mega korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Yusrizal Andayani diyakini sudah beberapa bulan belakangan tidak berada di dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) Pekanbaru di Sialang Bungkuk Kulim.

Yusrizal sendiri tidak lain adalah mantan direktur utama PT.BLJ yang merupakan salah satu otak penyelewengan dana Rp 300 milyar yang menimbulkan kerugian negara Rp 265 milyar. Informasi akurat yang diperoleh dari lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru dimana seharusnya Yusrizal berada di blok C khusus tahanan tipikor.

Di blok C lapas itu sendiri dihuni sejumlah mantan pejabat Bengkalis mulai dari Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Herliyan Saleh (mantan bupati), Hidayat Tagor (mantan wakil ketua DPRD), Purboyo (mantan anggota DPRD) serta anggota dewan aktif M.Tarmizi.

Keyakinan Yusrizal tidak berada dalam tahanan lapas.diduga kuat karena yang bersangkutan dikenakan tahanan kota akibat menderita sakit dan putusan tahanan kota diberikan pengadilan tipikor Pekanbaru. Padahal Yusrizal sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara  oleh pengadilan tipikor Pekanbaru dimana seharusnya yang bersangkutan sudah mendekam di dalam lapas bersama staf khususnya yang juga sudah divonis penjara.

Walaupun yang bersangkutan diklaim menderita sakit, namun diketahui Yusrizal hanya menderita penyakit maag atau asam lambung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa pemberiaan status tahanan kota dengan alasan berobat adalah hak pengadilan tipikor. Kejaksaan hanya sebatas memproses kasus mega korupsi tersebut sampai adanya putusan vonis dari pengadilan.

"Sebaiknya soal tidak adanya Yusrizal didalam lapas cova konfirmasi saja ke hakim pengadilan tipikor yang memvonis terpidana Yusrizal serta statusnya tahanan kota sekarang ini. Kejari Bengkalis tidak memiliki wewenang soal tersebut,"jelas Rahman.(afd)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.