Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
PH Pemohon : Penangkapan dan Penahanan Tersangka Tidak Sah dan Melawan Hukum
Laporan: Anggi Sinaga
Senin, 02 Mei 2016 14:04
UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (2/5) sekitar pukul 11.45 wib menggelar sidang Praperadilan dengan perkara no.02/ pid.pra/2016 PN.Rohil terkait penangkapan dan penahanan atas tersangka M. Iqbal dalam hal ini diwakili kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Alben Tajudin SH sebagai Pemohon melawan Satnarkoba Polres Rokan Hilir dalam hal ini diwakili oleh Brigadir Anta Arif Siregar SH dan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Rihol Sihotang sebagai Termohon
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lukman Nul Hakim SH MH menggantikan hakim sebelumnya Dr.Sutarno SH MH menggelar sidang pembacaan gugatan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Alben Tajudin SH.
Pemohon yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Kalna Surya Siregar SH.dan Alben Tajudin SH
dalam dalil gugatan yang dibacakan dalam persidangan bahwa tersangka
M.Iqbal dalam hal penangkapan dan penahanan tersangka menurut kuasa
hukumnya tidak sah dan melawan hukum , karena tersangka sebelumnya tidak
pernah diperiksa ,namun telah disangkakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum tindak pidana pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 pasal 1 dan jo
pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1. UU 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Selanjutnya bahwa penangkapan dan penahanan ini menurut Kuasa Hukum Pemohon belum cukup bukti ,sesuai undang undang yang berlaku.sehingga akibat penangkapan dan penahanan Tersangka mengakibatkan penderitaan dan nama baik tersangka telah tercemar.
Dalam pokok perkara, Kuasa Hukum pemohon ,Memohon kepada hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan ini dapat diterima serta membebaskan tersangka dari tahanan dan seluruh tuntutan hukum, dan meminta kepada pihakTermohon mengganti kerugian materil sebesar 1 milliar atas penangkapan dan penahanan tersangka dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Usai pembacaan gugatan dari pihak pemohon, pihakTermohon mengajukan kepada Hakim, akan membuat Duplik atau jawaban gugatan pemohon pada hari Selasa (3/5) yang akan dilanjutkan dengan Reflik dari Termohon.(asg)
Hukum
PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan
SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib
PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan
PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M
Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas
PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu
Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi
JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia
Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa
Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal