Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718
Hukum
PH Pemohon : Penangkapan dan Penahanan Tersangka Tidak Sah dan Melawan Hukum
Laporan: Anggi Sinaga
Senin, 02 Mei 2016 14:04
UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (2/5) sekitar pukul 11.45 wib menggelar sidang Praperadilan dengan perkara no.02/ pid.pra/2016 PN.Rohil terkait penangkapan dan penahanan atas tersangka M. Iqbal dalam hal ini diwakili kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Alben Tajudin SH sebagai Pemohon melawan Satnarkoba Polres Rokan Hilir dalam hal ini diwakili oleh Brigadir Anta Arif Siregar SH dan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Rihol Sihotang sebagai Termohon
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lukman Nul Hakim SH MH menggantikan hakim sebelumnya Dr.Sutarno SH MH menggelar sidang pembacaan gugatan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Alben Tajudin SH.
Pemohon yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Kalna Surya Siregar SH.dan Alben Tajudin SH
dalam dalil gugatan yang dibacakan dalam persidangan bahwa tersangka
M.Iqbal dalam hal penangkapan dan penahanan tersangka menurut kuasa
hukumnya tidak sah dan melawan hukum , karena tersangka sebelumnya tidak
pernah diperiksa ,namun telah disangkakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum tindak pidana pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 pasal 1 dan jo
pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1. UU 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Selanjutnya bahwa penangkapan dan penahanan ini menurut Kuasa Hukum Pemohon belum cukup bukti ,sesuai undang undang yang berlaku.sehingga akibat penangkapan dan penahanan Tersangka mengakibatkan penderitaan dan nama baik tersangka telah tercemar.
Dalam pokok perkara, Kuasa Hukum pemohon ,Memohon kepada hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan ini dapat diterima serta membebaskan tersangka dari tahanan dan seluruh tuntutan hukum, dan meminta kepada pihakTermohon mengganti kerugian materil sebesar 1 milliar atas penangkapan dan penahanan tersangka dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Usai pembacaan gugatan dari pihak pemohon, pihakTermohon mengajukan kepada Hakim, akan membuat Duplik atau jawaban gugatan pemohon pada hari Selasa (3/5) yang akan dilanjutkan dengan Reflik dari Termohon.(asg)
Hukum
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap
PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja
Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN
KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin
Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di
Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas
Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba
BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes