Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Parah, Ibu ini Biarkan Suami Keduanya Cabuli Anaknya Berulangkali

Laporan: Suhaimi
Selasa, 03 Mei 2016 17:00
Suhaimi
Ayah Tiri dan Ibu Kandung Korban ketika diamankan di Mapolsek Tambang

BANGKINANG - Jajaran Polsek Tambang amankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bernama MA (9 ) di desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar pada Senin 2/5/2016.

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JP alias JK (25) warga perumahan Bangun Surya  Abadi wilayah desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Selain mengamankan JP alias JK selaku ayah tiri korban, polisi juga mengamankan EP alias DP (39) yang tidak lain adalah ibu kandung korban karena yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadinya perbuatan tersebut.

Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian di Polsek Tambang oleh ayah kandung korban MU alias UJ (45) pada  hari Minggu 1/5/2016.

Berdasarkan keterangan pelapor selaku ayah kandung korban bahwa peristiwa ini baru diketahuinya pada hari Minggu (1/5) dinihari ketika korban MA yang baru berusia 9 tahun ini menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya berulang kali.

Menurut korban hal ini diketahui oleh ibunya EP alias DP tapi dibiarkan saja olehnya, tidak terima atas kejadian tersebut MU alias UJ selaku ayah kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Tambang kemudian mengamankan sepasang suami istri ini pada hari Senin (2/5).

Kapolsek Tambang AKP R. Zuhri Siregar S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JP alias JK dan EP alias DP saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang AKP R. Zuhri Siregar S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JP alias JK dan EP alias DP saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(smi)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.