Selasa, 14 Jul 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Terpidana Kasus PT.BLJ, Yusrizal Sudah Beberapa Bulan Tidak Berada di Lapas

Laporan: Afdal Aulia
Minggu, 01 Mei 2016 17:50
Google
Ilustrasi

BENGKALIS - Salah satu aktor utama mega korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksmana Jaya (BLJ) Yusrizal Andayani diyakini sudah beberapa bulan belakangan tidak berada di dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) Pekanbaru di Sialang Bungkuk Kulim.

Yusrizal sendiri tidak lain adalah mantan direktur utama PT.BLJ yang merupakan salah satu otak penyelewengan dana Rp 300 milyar yang menimbulkan kerugian negara Rp 265 milyar. Informasi akurat yang diperoleh dari lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru dimana seharusnya Yusrizal berada di blok C khusus tahanan tipikor. Di blok C lapas itu sendiri dihuni sejumlah mantan pejabat Bengkalis mulai dari Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Herliyan Saleh (mantan bupati), Hidayat Tagor (mantan wakil ketua DPRD), Purboyo (mantan anggota DPRD) serta anggota dewan aktif M.Tarmizi.

Keyakinan Yusrizal tidak berada dalam tahanan lapas.diduga kuat karena yang bersangkutan dikenakan tahanan kota akibat menderita sakit dan putusan tahanan kota diberikan pengadilan tipikor Pekanbaru. Padahal Yusrizal sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara  oleh pengadilan tipikor Pekanbaru dimana seharusnya yang bersangkutan sudah mendekam di dalam lapas bersama staf khususnya yang juga sudah divonis penjara. Walaupun yang bersangkutan diklaim menderita sakit, namun diketahui Yusrizal hanya menderita penyakit maag atau asam.lambung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa pemberiaan status tahanan kota dengan alasan berobat adalah hak pengadilan tipikor. Kejaksaan hanya sebatas memproses kasus mega korupsi tersebut sampai adanya putusan vonis dari pengadilan.

"Sebaiknya soal tidak adanya Yusrizal didalam lapas cova konfirmasi saja ke hakim pengadilan tipikor yang memvonis terpidana Yusrizal serta statusnya tahanan kota sekarang ini. Kejari Bengkalis tidak memiliki wewenang soal tersebut,"jelas Rahman, Minggu (01/05/2016) via seluler.

Terpisah pegiat anti korupsi Bengkalis Abdul Rahman S menegaskan bahwa tidak ada alasan Yusrizal diberikan status tahanan kota oleh pengadilan tipikor dalam jangka waktu panjang karena kasus korupsinya luar biasa besar. Pengadilan tipikor seharusnya mengeksekusi Yusrizal kedalam lapas, walaupun yang bersangkutan diklaim dalam kondisi sakit dan.sejauh ini tidak ada ekspose sakit apa yang diderita Yusrizal sebenarnya. konon, Yusrizal sudah lebih enam bulan tidak berada dalam Lapas Pekanbaru sebagai pesakitan.

"Status tahanan kota yang diberikan adalah sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Ketika mengkorupsi APBD Bengkalis sampai Rp 300 milyar, ia (Yusrizal) malah dalam kondisi sehat dan waras, namun begitu ketahuan menilap uang rakyat Bengkalis dan divonis penjara ia malah dinyatakan sakit dan mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota, dan ini adalah bentuk perlakuan hukum yang tidak adil,"papar Abdul Rahman, yang juga direktur eksekutif BAK-LIPUN Bengkalis.(afd)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Jul 2026 11:51

    PHR Tingkatkan Kapasitas Gardu Induk Libo Jadi 24,5 MVA, Dukung Produksi Migas Zona Rokan

    SIAK-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan Libo, Kabupaten Siak, Riau, melalui proyek Libo Substation Upgrade.Proyek ini meningkatkan kapasitas gardu induk Lib

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:19

    PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

    PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:17

    Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas

    PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:03

    Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi

    JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:58

    Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa

    Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki