Kamis, 23 Apr 2026

BPOM AS Setujui Penggunaan Pil Covid Buatan Merck

Admin
Rabu, 29 Des 2021 14:40
merdeka.com

 Regulator kesehatan Amerika Serikat menyetujui penggunaan pil antivirus Covid-19 kedua buatan Merck, setelah sebelumnya menyetujui penggunaan pil buatan Pfizer. Obat ini diharapkan dapat melawan gelombang baru infeksi varian Omicron.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengesahkan pil molnupiravir Merck pada Kamis lalu. Persetujuan ini diberikan sehari setelah menyetujui penggunaan pil Paxlovid buatan Pfizer.

Pil Covid Merck menunjukkan hasil mengurangi rawat inap dan kematian sampai 30 persen dalam uji coba klinis pada individu dengan risiko tinggi yang diberikan pada awal infeksi. FDA mengesahkan penggunaan obat oral untuk mengobati Covid-19 ringan sampai sedang pada orang dewasa yang berisiko terkena penyakit parah, dan bagi mereka yang tidak bisa mengakses pengobatan virus corona lainnya.

Kemampuan molnupiravir untuk mengurangi keparahan Covid jauh lebih kecil daripada yang diumumkan sebelumnya dan cap obat ini akan mencantumkan peringatan masalah keamanan serius, termasuk potensi cacat lahir.

Pil Pfizer bekerja secara berbeda, dan tidak mengandung risiko yang sama. Pil Pfizer tiga kali lebih efektif dalam uji coba dibandingkan pil Merck ini, mengurangi rawat inap dan kematian sampai hampir 90 persen di antara pasien berisiko tinggi.

Namun, baik Merck dan Pfizer, menjadi obat menjanjikan bagi mereka yang terinfeksi Covid, khususnya di tengah ancaman varian Omicron.

"Karena varian baru virus terus muncul, sangat penting untuk memperluas alat tempur pengobatan Covid-19 negara ini menggunakan otorisasi penggunaan darurat," jelas Direktur Pusat Evaluasi Obat dan Penelitian FDA, Patrizia Cavazzoni, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (29/12).

Pil antivirus, termasuk Merck, diharapkan efektif melawan varian Omicron karena pil ini tidak menargetkan protein mahkota virus di mana sebagian besar mutasi varian ini berada.

FDA mengatakan, pil Covid Merck ini tidak diizinkan untuk pasien di bawah 18 tahun karena obat ini dapat merusak pertumbuhan tulang dan tulang rawan. Sementara pil Pfizer diizinkan untuk yang berusia 12 tahun ke atas.

Kedua obat ini akan digratiskan untuk pasien Covid di AS.

Wakil Presiden Senior Penelitian Klinis Merck, Dr Nick Kartsonis mengatakan para ilmuwan di perusahaan tersebut masih meneliti obat tersebut dan mereka berharap obat itu nantinya dapat disetujui penggunaannya untuk anak-anak.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.