Rabu, 01 Jul 2026

Internasional

Kesalahan Teknis, Buruh Pabrik Dapat Bonus Dadakan Rp 500 Juta

Rabu, 14 Nov 2018 10:48
Dok: Reuters
Brussels - Para buruh di sebuah pabrik baja di Belgia mendapat kejutan luar biasa saat rekening mereka mendadak bertambah 30 ribueuro atau setara Rp500 juta.

Meskipun demikian, sebagian dari mereka langsung curiga 'bonus' dadakan itu merupakan kesalahan teknis. Media lokal Belgia menyebut, bonus yang seharusnya dibagikan adalah 100 euro (Rp1,7 juta).

Tapi ada juga yang langsung memanfaatkan bonus tersebut. Mereka menggunakan uang kaget itu untuk membayar utang, bahkan ada juga yang langsung mencoba peruntungannya di kasino.

Sayangnya, bonus itu memang kesalahan dan kini perusahaan yang berlokasi di Charleroi itu menginginkan uang mereka kembali.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Tidak jelas bagaimana 'bonus' itu bisa tersebar ke 230 pekerja pabrik Thy-Marcinelle yang memproduksi baja itu. Namun, mantan perwakilan serikat pekerja Giuseppe Picciuto mengatakan 'beberapa orang' kini dipecat.

Adapun karyawan Thy-Marcinelle, menurut situs berita Sudinfo, umumnya mendapat upah bulanan sebesar 1.600 euro atau Rp27 juta.

"Saya sangat terkejut melihat begitu banyak uang di rekening," ujar salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Tapi, itu jelas kesalahan, jadi saya tidak menyentuh uang itu. Saya hanya mengambil sejumlah gaji, dan membiarkan sisanya."

"Masalahnya, saya tahu beberapa orang yang membelanjakan sebagian uang itu. Ada yang menghabiskannya di kasino, ada yang membayar utang, ada juga yang uangnya langsung ditarik kembali oleh bank secara otomatis," paparnya.

Bagaimana hukumnya?

Undang-undang tenaga kerja Belgia menyatakan dengan jelas: jumlah uang yang diberikan tidak dalam kapasitas semestinya harus dikembalikan dalam keadaan utuh, sebut pengacara pembela hak buruh Etienne Piret kepada jaringan televisi RTL.

"Walaupun," dia menambahkan, "jika mereka mengklaim, kendati meragukan, bahwa mereka bertindak atas niat baik atau benar-benar yakin mereka berhak atas bonus tersebut."

Meskipun demikian Piret mengatakan, pekerja bisa mengajukan penundaan pembayaran, jika mereka sudah terlanjur membelanjakan 'uang kaget' tersebut.



(detik.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Selasa, 30 Jun 2026 16:47

    Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan

    JAKARTAâ€" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hari ini meluncurkan program pelatih

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:12

    Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda

    PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:09

    LPSK Bentuk Tim Pengawal Kasus Kematian Dokter Icha

    JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:05

    Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

    Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan, d

  • Selasa, 30 Jun 2026 15:37

    OJK Serius Tanggapi Peringatan MSCI Terkait Risiko ke Frontier Market

    Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keseriusan merespons peringatan lembaga indeks global MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontie

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor