- Home
- Internasional
- Larangan Muslim dibatalkan pengadilan, Donald Trump ajukan banding
Larangan Muslim dibatalkan pengadilan, Donald Trump ajukan banding
Minggu, 05 Feb 2017 11:42
Dilansir harian The Independent, Minggu (5/2), banding itu dilakukan melalui the 9th US Circuit Court of Appeals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.
Dokumen yang dimasukan melalui pengadilan banding itu berjudul 'memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perintah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amerika Serikat'.
Departemen Kehakiman menyebut dokumen itu diajukan untuk mempertanyakan pembatalan untuk menghormati perintah eksekutif dari sang presiden, di mana dalam pernyataannya sempat tercantum kata 'keterlaluan' terhadap pemerintah sebelum akhirnya dihilangkan.
Trump sendiri bersumpah untuk membatalkan putusan hakim, federal tersebut. Dia menuding putusan itu membuat negaranya jauh dari penegakkan hukum dan bisa membuat orang yang berbahaya dengan mudah masuk ke AS.
"Hakim membuka negara kita untuk teroris potensial dan lain-lain yang tidak memiliki kepentingan terbaik di hati. Orang jahat akan sangat senang!" tulis Trump di Twitter.
Sebelumnya, hakim federal Amerika Serikat James Robart membatalkan kebijakan larangan imigrasi Presiden Donald Trump di seantero Amerika. Pembatalan sementara itu menjadi reaksi paling keras atas kebijakan larangan imigrasi Trump yang baru ditetapkan pekan lalu.
Koran the Daily Mail melaporkan, Sabtu (4/2), setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.
"Keputusan ini membatalkan perintah eksekutif mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut. dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.
Robart yang sebelumnya ditunjuk pada masa Presiden George W Bush, menyampaikan keputusan itu setelah negara bagian Washington dan Minnesota menyerukan penangguhan pemberlakuan larangan imigrasi Trump. Kebijakan Trump itu pekan lalu langsung menuai protes dan unjuk rasa di seantero negeri dan membuat kekacauan di banyak bandara karena sejumlah pendatang ditangkap.
(merdeka.com)
Internasional
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang