Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

Peristiwa,

BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 03 Jul 2026 16:08
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Penumpang Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp950,24 juta. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (27/6/26) sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas Bea Cukai Bengkalis melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 yang datang dari Muar, Malaysia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa pemilik. Setelah beberapa saat menunggu dan tidak ada penumpang yang mengambil barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak berisi telepon seluler. Barang kemudian ditegah dan dibuka dengan disaksikan awak kapal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

"Penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya, sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga berisiko bagi masyarakat karena tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan perangkat maupun kejelasan asal-usul barang. Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber resmi yang memiliki legalitas yang jelas.

Informasi tambahan, sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, di antaranya narkotika, HP bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.

Menurut Bea Cukai, keberhasilan pemberantasan barang impor ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat, guna melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(rtc)

Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233212&BC-Bengkalis-Gagalkan-Penyelundupan-652-iPhone-Bekas-Ilegal-dari-Malaysia

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor