Jumat, 12 Jun 2026

MK Korsel Tolak Review Perjanjian PD II dengan Jepang

Rabu, 23 Des 2015 16:07
VOA
Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
SEOUL – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menolak peninjauan kembali yang diajukan warganya terkait masalah perjanjian kompensasi yang seharusnya diberikan Jepang kepada Korsel sesuai Perjanjian 1965 untuk mengganti rugi perbudakan perang yang terjadi pada era Perang Dunia II.

Dilansir dari Washington Post, Rabu, (23/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) Seoul menyatakan bahwa kesepakatan itu tidak pernah ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada setiap individu.

Keputusan pengadilan ini datang setelah adanya pengaduan dari seorang anak perempuan yang ayahnya menjadi korban perbudakan perang. Ia merasa haknya untuk menerima kompensasi jadi terhalang karena MK Korsel menolak untuk melakukan PK terhadap perjanjian ganti rugi perang tersebut.

Berdasarkan Perjanjian 1965, Tokyo wajib membayar kompensasi sebesar USD 800 juta kepada Korsel. Dana kompensasi perang itu kelak akan digunakan Negeri Ginseng untuk membangun kembali perekonomiannya yang hancur selama Perang Korea tahun 1950-1953.

Sejak awal penanda tangan, Perjanjian 1965 antara Korsel dan Jepang memang menuai protes dari masyarakat Korsel. Sebab mereka menuntut Jepang memberikan permohonan maaf sekaligus kompensasi. Namun, pemerintah Korsel membiarkan perjanjian disepakati tanpa ada permohonan maaf khusus dari Jepang. Itulah asal muasal ketidakpuasan publik Korsel terkait perjanjian yang menurut kedua pemerintah sudah lengkap dan final.

Kejahatan perang Jepang terkait perbudakan selalu menjadi sejarah kelam yang tidak bisa dilupakan warga Seoul dan Tokyo. Pemerintah Jepang sendiri hingga kini tidak pernah secara langsung memberikan kompensasi kepada korban perang Korsel. Pada 1965, kompensasi itu pernah diberikan tapi dananya dipungut dari donasi pihak swasta.

Pemerintah Jepang juga akhirnya melayangkan permohonan maaf kepada pihak Korsel demi memperbaiki hubungan diplomatik antarnegara. Akan tetapi, masih banyak warga Korsel yang merasa pernyataan dan upaya kompensasi di masa lalu belumlah cukup untuk menutup luka sejarah dan budaya mereka.

(okezone.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 11:07

    Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kami

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:39

    Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:12

    Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Lokasi Industri Strategis dan Yonif TP 938/Pancasona di Jawa Barat

    JAWA BARAT-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.