Senin, 10 Agu 2026
Kesehatan,
Cegah Sengketa Hukum, Kemenkes Dituntut Benahi Etika Komunikasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 09:51
JAKARTA - Buntut dari viralnya kasus Yurizal Tri Chaerawan, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tata cara pelayanan tenaga medis. Ia mendesak Kementerian Kesehatan mengambil langkah konkret dengan memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien dan tidak semata-mata berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum tenaga kesehatan terkait.
"Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," sebutnya, Minggu (9/8/2026).
Komunikasi yang terarah, menurut politisi Fraksi PKB tersebut, adalah fondasi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berisiko berujung pada sengketa hukum. Ia juga menekankan bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk merealisasikan hal itu, tenaga kesehatan dituntut memiliki kecakapan lebih dari sekadar kompetensi klinis. Komunikasi yang menghargai pasien harus dikedepankan sejak tahap konsultasi awal.
"Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan," jelasnya.
Meski mendorong reformasi sistem, ia tetap meminta Kemenkes mengawal proses penegakan disiplin terhadap tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran etika dalam penanganan kasus Yurizal.
"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/cegah-sengketa-hukum-kemenkes-dituntut-benahi-etika-komunikasi.html
komentar Pembaca