Senin, 20 Apr 2026
- Home
- Lingkungan
- PT SSS Klaim Lahan di Sengketakan di Kuala Panduk Adalah IUPnya
PT SSS Klaim Lahan di Sengketakan di Kuala Panduk Adalah IUPnya
Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 27 Agu 2021 09:42
"Itu yang di dijual belikan, kepada para cukong oleh masyarakat setempat masuk ke IUP kami, PT SSS. Posisinya, berada dilokasi lahan kami yang terbakar pada tahun 2019 lalu," terang salah seorang manajemen PT SSS meminta namanya, tidak ditulis, Jumat (27/8/2021).
Terkait lahan tersebut kata manajemen ini pihaknya, divonis majelis hakim untuk dilakukan pemulihan. "Iya kami mendapatkan kabar bahwa lahan tersebut diperjualbelikan merasa kaget. Masalah ini kita sudah laporkan kepada KLHK agar ditindak lanjuti," bebernya.
Sebagai data tambahan di posisi lahan sekarang diributkan, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) terbukti bersalah karena konsesi terjadi kebakaran pada Februari 2019. Majelis hakim menjatuhi hukuman denda Rp3,5 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan rusak Rp38.652.262.000.
Pada 23 April, majelis hakim memvonis Pjs Estate Manager PT SSS Alwi Omri Harahap pidana 2,2 tahun, denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, karena kelalaian mengakibatkan di atas baku mutu udara ambien, buku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Juga tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan dan analisis risiko lingkungan hidup.
Lahan PT SSS terbakar pada 23 Februari-29 Maret 2019 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Kebakaran terjadi pada dua hamparan. Pertama, 87,3 hektar dan kedua, 67,9 hektar, total 155, 2 hektar. Api baru padam setelah hujan lebat.***
Kuala PandukPT SSS
Berita Terkait
komentar Pembaca