Minggu, 19 Apr 2026
- Home
- Lingkungan
- Persoalan Limbah PKS PT. PCR, Direktur PP Air KLHK RI : Masih Menunggu DLH Bengkalis, dan Harus Diselesaikan
Persoalan Limbah PKS PT. PCR, Direktur PP Air KLHK RI : Masih Menunggu DLH Bengkalis, dan Harus Diselesaikan
admin : Erwin
Kamis, 23 Jan 2020 08:53
win
Terkait hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Luckmi Purwandari, ketika dikonfirmasi Spiritriau.com melalui sambungan selulernya, Rabu(22/1).
Sebelumnya Luckmi Purwandari menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis terkait persoalan limbah PKS PT. PCR.
"Kita sudah berkoordinasi kepada pihak DLH Kabupaten Bengkalis. Ada tiga personilnya yang kita hubungi. Dan, DLH Kabupaten Bengkalis mengatakan kepada kita akan telusuri kembali persoalan tersebut. Namun sejauh ini kita belum memperoleh keterangan dari hasil telusuran mereka. Pastinya, persoalan limbah ini akan kita tindak lanjuti," terang Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK RI di Jakarta.
Luckmi juga menyampaikan bahwa persoalan Limbah PKS PT. PCR ini sudah ditangani oleh bagian Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK RI. Dan dengan demikian, pihaknya akan tetap menindak lanjutinya dengan melakukan koordinasi ke pihak Gakkum KLHK.
Selain itu, Luckmi juga berkesempatan menerangkan bahwa berbagai ijin terkait limbah sebuah Pabrik Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten/Kota, itu ada kewenangannya pada Bupati/Walikota.
"Ijin pembuangan air limbah ke luar lingkungan pabrik, mau pun pengelolahan air limbah (Line Aplikasi) untuk pemanfaatan, keseluruhan itu diterbitkan oleh Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota. Akan tetapi tetap mentaati berbagai peraturan yang ada. Bisa saja ijinnya sudah benar, namun pihak Pabriknya yang Nakal".
"Intinya, persoalan pengelolahan limbah haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan dengan mentaati berbagai peraturan yang berlaku. Ingat ada Sanksi Administratif, Paksaan, bahkan Pidana, bagi siapa saja yang tidak mentaati peraturan terkait pengelolahan Limbah," tutup Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK RI.
-win-
komentar Pembaca