Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • 38 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Beredar, 4 Tersangka Ditangkap

Nasional

38 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Beredar, 4 Tersangka Ditangkap

Rabu, 14 Nov 2018 16:44
okezone.com

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi di perairan Langsa Aceh. Adapun operasi pengagalan tersebut dilakukan bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko menyatakan jika pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku. Dengan barang bukti berupa 38 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Heru di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Disebutkan Heru, salah satu tersangka bernama Burhannydin alias Burhan ditindak tegas lantaran sudah melakukan perlawanan kepada petugas.

"Pada saat penangkapan Burhanuddin Alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," bebernya.

Burhan merupakan sosok yang ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (sabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Langsa, Aceh.

Heru pun memberkan, jika Burhan merupakan target dari DPO atas perkara tindak pidana narkoba di Pangkalan Susu Sumatera Utara yang menyeret Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan atau yang dikenal dengan sebutan Ibrahim Hongkong sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita yaitu satu karung berisi 18 kilogram shabu-shabu, satu karung berisi 20 kilogram shabu-shabu, 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang, dan identitas para tersangka.

Atas perbuatannya Keempat tersangka, Heru mengatakan, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.