Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak

Nasional

Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak

Kamis, 20 Des 2018 11:01
okezone.com

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dari aksi penganiayaan anak di bawah umur yang menyeretnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Karena dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak lho," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dedi menyebut, dengan adanya dugaan penganiayaan itu, maka menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum dan menahan pria asal Manado tersebut. Tak hanya itu, kata Dedi, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan kedua korban.

Oleh karenanya, lanjut Dedi, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex specialis di situ," urainya.

Dalam kasus penganiayaan anak ini, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang banci.

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.


(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.