Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • 11 Juta Anak Terlantar, KPAI Desak Moratorium Pengiriman TKW

Nasional

11 Juta Anak Terlantar, KPAI Desak Moratorium Pengiriman TKW

Selasa, 12 Apr 2016 09:25
okezone.com
Ketua KPAI Asrorun Niam

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri. Saat ini diketahui jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa, di mana 80 persennya atau 5,6 juta jiwa adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun.

"Jika diasumsikan setiap TKI memiliki dua anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, dalam siaran pers yang diterima Okezone, Senin (11/4/2016).

Sehingga, KPAI meminta adanya moratorium pengiriman TKW ke luar negeri sampai ada kepastian jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ditinggalkan. Dalam perbaikan regulasi pengiriman TKW, sambungnya, dibutuhkan persyaratan khusus bagi TKW yang diizinkan ke luar negeri, seperti sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak.

Jaminan mesti dibebankan kepada pengusaha atau pemerintah terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri. Kemudian, bagi ibu yang masih punya balita tidak boleh ada izin menjadi TKW secara mutlak.

"Dalam level government, jika pengirimanTKW itu bagian dari ikhtiar, harus memenuhi syarat-syarat formil dan substansial sesuai perlindungan anak, misalnya ditentukan berapa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu, baik secara fisik maupun psikis," katanya.

"Sebelum kebijakan pengiriman TKW dibuka kembali, sebaiknya harus ada jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar," imbuhnya.

Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfah Anshor mengatakan, tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak di UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Perlu adanya revisi dalam UU tersebut , dan harapannya pada pembahasan di UU, kan leading sector-nya di Kemenakertrans dan Komisi 9 DPR," katanya.

Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana anak mendapat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ibu bekerja di luar negeri, anak harus mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan yang tujuannya adalah jaminan agar anak tidak terlantar.

Selain itu, ayah yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri juga ternyata tidak mengasuh anak. Banyak anak-anak yang tidak mendapat hak asuh karena ayahnya juga ikut-ikutan pergi dengan alasan mencari uang.

"Di tingkat implementasi belum bisa diharapkan, karena belum ada yang mengatur perlindungan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri, terutama pada tkw yang memiliki anak dan balita, meski pemerintah dan agensi diuntungkan dengan devisa, namun belum ada jaminan perlindungan anak," pungkasnya‎.(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.