Nasional
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Penjamin
Senin, 15 Apr 2019 16:20
"Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk mengajukan dan mengantarkan surat dari Pak Prabowo Subianto. Surat Pak Prabowo ini perihalnya tentang jaminan dari Pak Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani," jelas kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Hendarsam mengungkap, penjaminan Prabowo untuk penangguhan Ahmad Dhani adalah inisiatif Prabowo sendiri. Prabowo merasa simpati terhadap Dhani karena meyakini Dhani tidak bersalah.
Kasus Ahmad Dhani ini sendiri saat ini ada di tingkat kasasi. Pihak pengacara juga bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan penangguhan penahanan ini.
"Kami juga akan menyurati mahkamah agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Mohon supaya mahkamah agung memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung seperti itu," ungkap Hendarsam.
"Beliau juga adalah tulang punggung keluarga dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan juga saat itu selalu berperilaku baik ya," katanya.
Selain itu, menurutnya tidak ada alasan signifikan kliennya dilakukan penahanan.
"Artinya dari tingkat Pengadilan Negeri, PT (Pengadilan Tinggi), sampai dengan Mahkamah Agung tidak ada sebenarnya alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dani. Artinya begini yang saya maksud, di tingkat Pengadilan Negeri 'kan tidak ditahan, tingkat PT ditahan ketika putus ditahan gitu kan. Nah masalahnya di tingkat Pengadilan Negeri dengan tingkat Pengadilan Tinggi ya kan ini sebenarnya keadaannya sama. Pengadilan Negeri tentunya ada alasan dari majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kan gitu kan," bebernya.
"Dengan alasan-alasan seperti itu, sehingga akhirnya tidak tidak dilakukan penahanan di luar. Nah Pengadilan Tinggi pun keadaannya sama tapi statusnya kenapa di tahan seperti itu. jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan. Kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan nah itu bisa masukkan dalam pertimbangan hukum, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan ya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan," tambahnya.
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta