Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Nasional

Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Rabu, 19 Jun 2019 16:52
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Foto: iStock)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi diterbitkan dengan bersandar kepada Pergub Nomor 206 Tahun 2019 yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok tak terima dengan pernyataan Anies.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di Pulau Reklamasi. Dia heran pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di Pulau Reklamasi.

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB, dan khusus pulau reklamasi," sebut Anies.

Ahok menyamakan Anies dengan oknum DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Dia menyayangkan tudingan Anies tersebut.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok.

Ahok kecewa dengan Anies yang menyinggung dirinya dalam penerbitan IMB. Dia menyebut semua janji Anies soal reklamasi sudah banyak jejak digitalnya.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," jelasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 16:46

    Beruang Madu Masuk ke Pemukiman Warga Kerumutan Pelalawan, Tim BKSDA Riau Pasang Box Trap.

    PELALAWAN-Seekor beruang madu dilaporkan masuk ke pemukiman warga di Dusun Kopao Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Beruang berukuran besar

  • Senin, 01 Jun 2026 16:32

    Warga Rokan Hulu Temukan Mayat Bayi Saat Menjala Ikan di Sungai Rokan Kiri

    PASIR PENGARAIAN-Tengah asyik menjala ikan di di pinggiran Sungai Rokan Kiri, tepatnya di dekat Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rohul pada Minggu (31/5/2026) sore, Ijal dan Robi dikejutkan sosok benda h

  • Senin, 01 Jun 2026 16:09

    Purbaya Sebut Coretax Akan Lacak Modus Pecah Kongsi Pajak UMKM

    JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Purbaya melayangkan p

  • Senin, 01 Jun 2026 14:59

    Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila Bareng Prabowo dan Megawati, Ajudan Ungkap Tak Terima Undangan

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila, Jakarta. Ihwal ketidakhadiran Jokowi disampaikan ajudan AKBP Syar

  • Senin, 01 Jun 2026 13:54

    Rokan Hilir Membara, 24 Titik Panas Kepung Wilayah Riau

    PEKANBARU - Ancaman nyata Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui Provinsi Riau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mendeteksi kemunculan 35 titik panas (ho

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.