Selasa, 26 Mei 2026
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Masih Buron
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Mei 2026 08:25
TANAHPUTIH-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, serta MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. melalui IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K. menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Ngatinah melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban baru pulang usai menghadiri pesta dan mendapati kunci gembok rumah sudah tidak ada. Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1.500.000, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14 juta dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial I di wilayah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam membantu penjualan serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban di kediaman terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama MID alias I dan seorang pelaku lainnya berinisial H yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Simpang Benar dan berhasil mengamankan MID alias I tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MID mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian bersama pelaku H, yang diduga berperan sebagai otak pelaku sekaligus mengamati situasi di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, pelaku berinisial H hingga kini masih dalam pengejaran petugas karena diduga telah melarikan diri ke luar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kaca spion sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit handphone milik salah satu terduga pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus buronan(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232631&Polres-Rohil-Ungkap-Kasus-Pencurian-dengan-Pemberatan,-Satu-Pelaku-Masih-Buron
komentar Pembaca