Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Mei 2026 16:34
PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

ADVERTISEMENT


Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka. Ia diduga membuat dan menjual website tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital untuk memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Dari patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. 

ADVERTISEMENT


Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, penyidik menemukan indikasi bahwa akun tersebut tidak hanya menyediakan jasa pembuatan website biasa, tetapi juga menawarkan situs tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.

“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Ade, Selasa (26/5/2026).

Menurut Ade, tersangka membuat tampilan website yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah bank nasional dan bank digital yang memiliki banyak pengguna di Indonesia.

Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.

Polisi juga menemukan sejumlah tools pendukung, seperti layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang website yang digunakan untuk mengedit dan memodifikasi script halaman perbankan.

“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan," jelas Ade 

Link Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu.

Ia menegaskan, praktik tersebut menjadi ancaman serius terhadap keamanan ruang digital karena dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan website palsu tidak hanya berpotensi menyebabkan pencurian data pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, pencurian identitas, hingga kerugian finansial dalam jumlah besar.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas situs perbankan palsu yang dibuat tersangka. Hingga kini, sedikitnya dua korban telah melapor kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan tersangka,” kata Ade.

Ia menilai munculnya korban dengan nilai kerugian besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Ade mengatakan modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku tidak lagi sekadar mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan website yang sangat menyerupai situs resmi sehingga sulit dibedakan masyarakat.

“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap website tiruan yang berhasil dibuat dan dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang mengancam masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,”(cakaplah).
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/136368/2026/05/26/polda-riau-bongkar-situs-bank-palsu-mahasiswa-di-kampar-ditangkap/#sthash.uvZfBNxz.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.