Liputan6.com
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman saat mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman.
Jakarta Aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
alias Abu Sulaiman, membantah menjadi otak teror. Aman yang mengajarkan
anti terhadap pemerintah berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
meringankan hukamannya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman
dihukum mati.
Dalam nota pembelaan Aman Abdurrahman,
pengacara Asludin Hatjani yang mendamping Aman Abdurrahman menyebut
kliennya tidak bersalan menjadi dalang serangkaian teror seperti yang
didakwakan jaksa penuntut umum.
"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan
pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.
"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana terorisme sbgmana dalam dakwaan kedua
primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1
Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.
Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan
tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Namun apabila
tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," ujar dia.
Aman
Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di
balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang
terjadi awal Januari 2016.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada
di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda
tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta,
serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman
dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14
juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7
Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Liputan6.com)
nasional