Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Kasus Narkoba

Hukrim

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Kasus Narkoba

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 15:34
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Ammar Zoni dan kawan-kawan telah menjalani lanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. 

Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim. 

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga dibebankan denda materiil yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset milik sang aktor terancam disita negara. 
"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tegas Jaksa dalam persidangan. 

Pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melelang harta kekayaan Ammar jika denda tidak segera dilunasi dalam kurun waktu yang ditentukan. 

"Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," lanjut jaksa. 

JPU juga memberikan opsi hukuman kurungan tambahan jika harta kekayaan Ammar Zoni tidak mencukupi untuk membayarkan denda tersebut. 

"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tambahnya. 
Seperti diketahui, aktor Ammar Zoni  pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017.

Saat itu, ia ditangkap karena kepemilikan ganja dan harus menjalani rehabilitasi. Alih-alih jera, mantan suami Irish Bella ini kembali mengejutkan publik saat ditangkap untuk kedua kalinya pada Maret 2023. Ia kedapatan mengonsumsi sabu dan divonis tujuh bulan penjara. 

Selang dua bulan usai bebas, Ammar Zoni kembali diciduk polisi untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ganja. 

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa hukuman penjara dan denda. Tak hanya kehilangan kebebasan, nestapa Ammar kian lengkap setelah ia resmi bercerai dengan Irish Bella di tengah masa tahanannya. 

Perpisahan itu seakan menandai titik terendah dalam karier dan kehidupan Ammar.

Sumber: (Okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.