Kamis, 04 Jun 2026

Nasional

Anies Vs Ombudsman di Jalan Jatibaru

Kamis, 29 Mar 2018 09:53
Liputan6.com
Infografis Anies Vs Ombudsman

 Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang yang menutup sebagian Jalan Jatibaru. Laporan menyebut, adanya maladministrasi atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Bahkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada Anies Baswedan jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, kewenangan Anies sebagai kepala daerah terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, 26 Maret 2018

Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda, ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, 27 Maret 2018.

Dia menambahkan, akan mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Dominikus Dalu menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi LHAP terkait penutupan Jalan Jatibaru.

"Legal standing itu clear. Kami juga tak bisa sembarangan," katanya.

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, mereka juga punya fungsi yang dinaungi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

(liputan6.com)

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Jun 2026 08:38

    Prabowo Ingin Program MBG Bersih dari Korupsi

    JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan. Komitmen itu diwujudkan melalui perombakan jajaran pimpin

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:33

    Sepanjang 2026, Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan dengan 525 Tersangka

    PEKANBARU-Komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan terus dibuktikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau dan Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:26

    Edar Ganja, Pria di Batsol Bengkalis Digaruk Polisi

    BENGKALISâ€" Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:16

    Sindikat Curanmor Spesialis Keyless NMAX Lintas Wilayah Digulung Polres Siak, Semua Pelaku Positif Sabu

    SIAK-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Provinsi Riau.Kelompok kriminal yang dikenal sebaga

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.