Rabu, 03 Jun 2026
Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Jun 2026 16:03
PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali dihadapkan pada ancaman krisis fiskal akibat terbitnya regulasi baru.
Realitas pahit ini dibeberkan secara gamblang oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli saat menjadi narasumber utama dalam diskusi reformulasi desentralisasi fiskal bersama DPD RI, Rabu (3/6/2026). Ia memutar balik lembaran sejarah kelam wilayahnya yang nyaris tidak tersentuh pembangunan selama 54 tahun berturut-turut.
Cahaya kemajuan baru terlihat saat Siak resmi menjadi kabupaten mandiri tahun 1999 melalui jalur otonomi daerah. Infrastruktur yang dulunya tertinggal mulai dibangun menggunakan aliran dana yang masuk. Namun, euforia dua dekade tersebut kini berada di ujung tanduk.
"Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak yang bisa dibangun, namun saat ini daerah penghasil menghadapi paradoks," ungkap Afni menyoroti kebuntuan yang terjadi.
Tersandera Aturan Sapu Jagat Pusat
Bupati perempuan pertama di Siak ini merinci bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi bumerang. Regulasi sapu jagat itu secara sistematis memangkas jatah Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi urat nadi pembangunan wilayah pesisir tersebut.
Pemerintah pusat terus memberikan tekanan wajib kepada daerah untuk menaikkan kualitas layanan kesehatan, jalan, hingga pendidikan rakyat. Namun di detik yang sama, keran pendapatan yang menjadi hak paten mereka justru dipangkas tanpa ruang diskusi yang seimbang."Keadilan fiskal tidak diukur dari seragamnya aturan, melainkan dari kemampuan aturan tersebut menciptakan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penghasil penerimaan negara," paparnya menanggapi ketimpangan kebijakan pusat tersebut.(goriau).
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sumbang-triliunan-rupiah-sejak-1945-afni-sebut-siak-tercekik-aturan-keuangan-baru.html
komentar Pembaca