Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • BK DPD Beberkan Data GKR Hemas Bolos Paripurna

Nasional

BK DPD Beberkan Data GKR Hemas Bolos Paripurna

Sabtu, 22 Des 2018 14:57
Detik.com
GKR Hemas
Jakarta - Gara-gara sering bolos sidang paripurna, GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD. Badan Kehormatan (BK) DPD membeberkan data absensi GKR Hemas.

Total ada 13 sidang paripurna DPD yang tidak dihadiri GKR Hemas. BK DPD mencatat, pada sidang paripurna 2017-2018, GKR Hemas minta izin tak menghadiri paripurna sebanyak 11 kali.

Sedangkan pada sidang paripurna periode 2018-2019, GKR Hemas tercatat mintai izin dua kali dan sakit satu kali. Pada periode itu, ada 5 sidang paripurna DPD yang digelar.

Selain itu, dibeberkan ketidakhadiran GKR Hemas pada rapat/sidang Komite II. Pada periode 2017-2018, GKR Hemas sama sekali tidak mengikuti rapat/sidang Komite II, yang 22 kali digelar.

GKR Hemas juga tidak mengikuti 22 rapat/sidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pada 2017-2018 dengan alasan izin. Sembilan rapat/sidang BAP pada periode 2018-2019 juga tidak dihadiri GKR Hemas sebanyak 9 kali.

"Dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali, dengan status izin 80 kali dan sakit 1 kali, tanpa keterangan 2 kali. Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan 2 kali," demikian dikutip detikcom dari keterangan tertulis Biro Pers dan Humas Setjen DPD, Sabtu (22/12/2018).

BK DPD pada 15 Oktober 2018 memutuskan memberikan teguran kepada GKR Hemas berdasarkan rekapitulasi tingkat kehadiran dari Januari hingga Juli 2018 terkait sidang/rapat alat kelengkapan Komite II dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang sangat kurang.

DPD menyebut GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Disebutkan juga anggota DPD diberhentikan antarwaktu sesuai dengan Pasal 307 ayat 1 huruf c, salah satunya tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, GKR Hemas menyebut keputusan pemecatannya dari DPD tak berdasarkan hukum. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu kini sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum.

"Saya akan ada perlawanan hukum. Tetapi ini saya tetap melawan dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ungkap Hemas dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12).




(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.