Nasional
Bantah Suap, Kepala KPP Ambon Ngaku Pinjam Duit dari Wajib Pajak
Rabu, 10 Apr 2019 11:26
Hal itu disampaikan oleh La Masikamba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (10/4/2019). Uang itu disebut diterima sejak 2016 hingga 2018.
La Masikamba juga mengaku sudah mengembalikan sebagian pinjamannya kepada para wajib pajak. Namun, La Masikamba mengaku lupa dirinya meminjam uang dari siapa saja, baik dari 13 wajib pajak yang disebut melakukan transaksi mencurigakan dan direkomendasikan Dirjen Pajak untuk pemeriksaan khusus, maupun pengusaha lain.
La Masikamba juga mengaku tidak memiliki catatan khusus mengenai nama-nama pengusaha wajib pajak yang meminjamkan uang kepadanya. Dia juga mengatakan tak ada surat perjanjian utang secara khusus, termasuk dengan salah satu saksi bernama Nurhaya Umar.
Alasannya, istrinya mencurigai hubungannya dengan Nurhaya Umar yang setiap saat dikirimi uang oleh terdakwa. Menjawab pertanyaan majelis hakim, La Masikamba mengaku menerima gaji Rp 48 juta per bulan dan sebagian ditransfer untuk istri dan anaknya di Kendari serta sebagian lagi kepada Nurhaya Umar dengan alasan membayar utang.
"Saya meminjam uang Rp2 miliar dari Nurhaya Umar jadi dikembalikan melalui transfer dari rekening Muhammad Said ke rekningnya Sujarno," jelas terdakwa.
Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan antara La Masikamba dengan Nurhaya Umar. Dalam percakapan La Masikamba dan saksi Nurhaya bicara untuk bertemu pada salah satu kamar hotel di Jayapura, Papua yang sementara ditempati La Masikamba.
Saksi Nurhaya dalam percakapan itu juga mengatakan terdakwa selaku seorang imam bagi dirinya bersama anak-anak meski tidak bisa tinggal bersama-sama. Tim JPU KPK juga menanyakan sejumlah nama wajib pajak diluar 13 WP bermasalah antara lain Rio, Sandro A Mojos, Hery, Johan Setiawan, dan Johan Romepesot yang merupakan penyetor aktif ke terdakwa, namun La Masikamba mengaku tidak ingat mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Pasca OTT itu, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu La Masikamba dan Sulimin sebagai tersangka penerima suap dan Anthony Liando sebagai tersangka pemberi suap.
Saat pengumuman status tersangka, KPK menduga La Masikamba dan Sulimin menerima Rp 320 juta dari Anthony dengan tujuan diberi pengurangan kewajiban pajak. KPK juga menjerat La Masikamba sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima Rp 550 juta dari Anthony.
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta