Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bareskrim Bekuk Oknum Perdagangan Manusia ke Korea

Nasional

Bareskrim Bekuk Oknum Perdagangan Manusia ke Korea

Jumat, 04 Mar 2016 11:17
Okezone
Ilustrasi

JAKARTA - Sunata alias Nata (42) dibekuk oleh Bareskrim di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Maret 2016. Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi karena korban dan pelaku telah saling mengenal sejak Juli 2015.

"Awalnya ‎‎sekitar bulan Juli 2015 korban (Teten) mengenal Sunata. Korban kenal dengan Sunata dari teman satu kapal tahun 2000. Dimana, keduanya pernah bekerja sebagai ABK di kapal Hanjin, Korea," kata Umar, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, saat korban kembali ke Indonesia, dirinya mendapat informasi bahwa PT Nirwana Cahaya, yang Direkturnya merupakan Sunata biasa ‎merekrut dan memberangkatkan WNI sebagai ABK ke Korea dengan gaji Rp16 hingga Rp18 juta setiap bulannya.

"Sehingga korban tertarik dan rela membayar sekitar Rp68 juta pada Sunata guna biaya pemberangkatan dirinya ke Korea. Tak hanya itu, Sunanta juga ‎menawarkan program baru sebagai pekerja bangunan dan peternakan kuda dengan gaji Rp25 hingga Rp35 juta," ungkap Umar.

Sehingga, lanjut Umar, pada 26 Januari 2016 bersama 28 orang lainnya korban berangkat ke Korea. "Namun, saat berangkat ke Korea korban tidak seorang diri melainkan bersama Caduri yang merupakan pemandu wisata. Bersama 28 orang lainnya mereka berangkat dengan jalur wisata," terangnya.

"‎Visa korban juga sebagai visa turis dengan nama Tour Sunata Jaya Motor. Sementara paspornya dibuat di Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara," lanjut Umar.

Saat di Korea korban ditampung di sebuah apartemen oleh Mr Kim. Di sana, kata Umar, korban sempat bekerja serabutan selama lima hari ‎dan gajinya dipotong tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Oleh karenanya korban ‎kabur dan meminta perlindungan ke Imigrasi lalu diteruskan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," tutup Umar.

Atas perbuatannya, Sunanta diancam dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. (okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.