Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Berlaku Sejak Juli 2026, Penjelasan Lengkap Menhub soal Potongan Aplikasi 8 Persen

Nasional,

Berlaku Sejak Juli 2026, Penjelasan Lengkap Menhub soal Potongan Aplikasi 8 Persen

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 16:13
JAKARTA - Penyusunan regulasi yang menaungi pekerja transportasi daring kini memasuki tahap akhir. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 melalui rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/8/2026).

Di sela-sela kegiatannya di Kompleks Parlemen Senayan, Prasetyo menyebutkan bahwa pertemuan ini mengupas dua agenda utama. Selain regulasi perlindungan pekerja transportasi, pemerintah juga fokus merumuskan keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," ucapnya.

Konsolidasi Menteri Kabinet


Proses penyelarasan aturan ini menuntut kolaborasi antar-kementerian. Prasetyo menegaskan perlunya pertemuan lanjutan untuk merapikan poin-poin dalam draf sebelum diterbitkan.

"Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK," terangnya kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan, rapat finalisasi tersebut melibatkan sejumlah tokoh pengambil kebijakan. Mereka adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Turut berpartisipasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta COO Danantara Dony Oskaria.

Pemisahan Kategori Layanan

Mengenai konteks aturan transportasi daring di lapangan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyoroti pentingnya edukasi dari pihak pengelola aplikasi. Ia meminta agar sosialisasi terkait potongan komisi 8 persen yang diimplementasikan sejak 1 Juli 2026 digencarkan.

Langkah ini diambil karena masih banyak pengemudi yang belum memahami mekanisme perhitungan tersebut. Dudy merinci bahwa pembatasan potongan tarif aplikasi tersebut hanya diberlakukan untuk layanan penumpang sepeda motor.

Ia memaparkan bahwa taksi daring memiliki skema berbeda yang memerlukan andil pemerintah daerah dalam penentuan tarif. Di sisi lain, layanan kurir logistik juga dikecualikan dari ketentuan ini karena pengelolaannya menjadi otoritas khusus Kementerian Komunikasi dan Digital.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/berlaku-sejak-juli-2026-penjelasan-lengkap-menhub-soal-potongan-aplikasi-8-persen.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki