Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bolehkah Anggota DPR yang Dicopot Maju Lagi pada Pemilu? Ini Aturannya

Nasional,

Bolehkah Anggota DPR yang Dicopot Maju Lagi pada Pemilu? Ini Aturannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Sep 2025 14:55
Berita satu.com
Pertanyaan mengenai apakah anggota DPR yang dicopot dari jabatannya dapat kembali mencalonkan diri pada pemilu berikutnya kerap muncul di tengah publik.

Hal ini semakin relevan setelah sejumlah anggota DPR dicopot karena aksi dan pernyataannya yang kontroversial. Meski demikian, pencopotan tersebut tidak otomatis menghilangkan hak politik mereka untuk maju kembali, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan partai politik.

Beberapa waktu lalu, beberapa partai politik kompak menonaktifkan sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari PAN, serta wakil ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar.

Penonaktifan ini dilakukan karena aksi panggung dan komentar mereka yang dianggap meresahkan rakyat. Kondisi ini memicu perdebatan publik mengenai apakah mantan anggota DPR masih bisa mencalonkan diri kembali pada pemilu mendatang.

Aturan Hukum yang Berlaku
Aturan dasar mengenai pemberhentian anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Pemilu.

Seorang anggota DPR dapat diberhentikan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) dengan berbagai alasan, antara lain:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
  4. Tidak menghadiri rapat DPR secara berulang tanpa alasan sah.
  5. Diusulkan oleh partai politik.
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR.
  7. Melanggar larangan sesuai ketentuan UU.
  8. Diberhentikan sebagai anggota partai politik.
  9. Menjadi anggota partai politik lain.
Hak Recall Partai Politik
Di Indonesia, recall atau PAW merupakan hak partai politik untuk menarik kadernya dari DPR. Meski demikian, praktik recall kerap menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih menonjolkan supremasi partai politik ketimbang supremasi rakyat yang memilih anggota DPR melalui pemilu.

Bisakah Anggota DPR Dicopot Mencalonkan Diri Lagi?
Secara prinsip, pencopotan anggota DPR tidak serta-merta menghilangkan hak politik mereka. Hak untuk mencalonkan diri kembali dijamin oleh UUD 1945, dengan catatan adanya aturan tambahan:

1. Dicopot karena alasan partai atau administratif
Anggota DPR yang diberhentikan oleh partai atau karena alasan non-pidana masih bisa mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya, asalkan mendapat dukungan dari partai politik.

2. Dicopot karena tindak pidana
Jika seorang anggota DPR diberhentikan karena tindak pidana dengan putusan pengadilan, maka berlaku aturan Undang-Undang Pemilu. Mantan terpidana masih bisa mencalonkan diri kembali, namun dengan ketentuan:

  1. Untuk pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun, boleh mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan statusnya secara terbuka.
  2. Untuk pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih: hanya boleh mencalonkan diri kembali setelah 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman, serta wajib mengumumkan status mantan terpidana.
Aturan Khusus Kepala Daerah
Bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, calon anggota DPR yang terpilih dan belum dilantik tidak diwajibkan mundur.

Sejarah Dinamika Recall di Indonesia
Praktik recall di Indonesia sudah berlangsung sejak era Presiden Soekarno hingga Orde Baru. Pada masa itu, recall kerap digunakan secara politis untuk membungkam lawan politik.

Meski saat ini recall tetap ada dalam peraturan perundang-undangan, perdebatan masih terus terjadi apakah recall memperkuat partai politik atau justru melemahkan kedaulatan rakyat.

Dicopotnya anggota DPR dari jabatannya tidak otomatis menghilangkan hak untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu berikutnya. Selama memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemilu dan aturan partai politik, mantan anggota DPR tetap bisa maju kembali.

Dengan demikian, pencopotan lebih berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, bukan penghilangan hak politik. Ke depan, penting bagi publik untuk memahami aturan ini agar dapat menilai secara objektif apakah seseorang layak kembali menjadi wakil rakyat.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.