Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bos First Travel Dipenjaram Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

Nasional

Bos First Travel Dipenjaram Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

Rabu, 30 Mei 2018 13:50
Detik.com
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum bersalah atas kasus penipuan perjalanan umrah dan pidana pencucian uang. Namun hakim menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita ke calon jemaah umrah yang jadi korban.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.

"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Tapi majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan, dikembalikan ke calon jemaah yang jadi korban.

"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1 -529 dirampas untuk negara," tegas hakim.

Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin 7 Mei 2018 meminta agar majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel ke para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu nilainya Rp 8,8 miliar.

Jaksa saat itu tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan ke calon jemaah lewat putusan hakim. Namun, Heri di luar persidangan menjelaskan aset tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

"Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 m iliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," kata Heri Jerman, Senin (7/5).

Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.