Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Buwas Bantah Balas Dendam ke RJ Lino lewat KPK

Buwas Bantah Balas Dendam ke RJ Lino lewat KPK

Sabtu, 19 Des 2015 15:02
Komjen Pol Budi Waseso
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), membantah jika penetapan tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh KPK karena dirinya ingin membalas dendam.

Sekadar mengingatkan, setelah menggeledah ruang kerja RJ Lino beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Buwas itu langsung dipindahtugaskan menjadi kepala BNN dengan bertukar tempat dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang menjadi Kabareskrim.

"Kalau masalah isu di balik pencopotan saya, dari dulu saya katakan sebagai prajurit Bhayangkara saya melaksanakan perintah saja. Saya kira tidak ada hubungannya. Saya melihat terbongkarnya kasus ini oleh KPK karena memang sudah waktunya," ujar Buwas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga meminta KPK tetap on the track dalam memproses kasus tersebut, jangan sampai bisa diintervensi oleh pihak luar.

Sebab, kata Buwas, beberapa waktu lalu saat pengeledahan oleh Bareskrim Mabes Polri, anak buah dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ini menerima telefon dari Menteri Koordinator Ekonomi saat itu Sofyan Djalil dan marah tak terima kantornya "diobrak-abrik" oleh Korps Bhayangkara.

Akhirnya, Lino mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur PT Pelindo II apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyelesaikan persoalan tersebut.

"KPK profesional dan pasti kasus ini akan membuka kasus-kasus lainnya," ucap Buwas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2010. Sementara kasus yang pernah ditangani Budi Waseso di PT Pelindo II adalah pengadaan 10 unit crane senilai Rp45 miliar.

Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC di Pontainer Crane Pelindo II.

Atas perbuatan itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 06 Jul 2026 16:29

    â Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

    PAGARDEWAâ€" PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan potensi gas domestik guna mendukung penguatan ketahanan energ

  • Senin, 06 Jul 2026 16:28

    Menaker dan Manajemen TikTok Gelar Pertemuan Usai Isu PHK di Tokopedia, Bagaimana Hasilnya?

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah melakukan pertemuan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia untuk membahas isu yang berkembang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua perusahaan tersebu

  • Senin, 06 Jul 2026 16:04

    Setahun Pasca Dirawat, Gajah Sumatera Berusia 60 Tahun di Tesso Nilo Kembali Aktif

    PEKANBARU -Kondisi seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun yang hidup liar di Kantong Gajah Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, dipastikan dalam keadaan stabil.Satw

  • Senin, 06 Jul 2026 16:00

    DPRD Pekanbaru Soroti Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam

    PEKANBARU �" Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih belum berjalan maksimal. Indikasinya, masih ditemukan tempat hiburan yang diduga be

  • Senin, 06 Jul 2026 15:45

    Perda Tanah Ulayat Riau Disiapkan, DPRD Bidik Penyelesaian Konflik Agraria dan Berantas Mafia Tanah

    PEKANBARU â€" DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agrari

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor