Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Buwas Bantah Balas Dendam ke RJ Lino lewat KPK

Buwas Bantah Balas Dendam ke RJ Lino lewat KPK

Sabtu, 19 Des 2015 15:02
Komjen Pol Budi Waseso
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), membantah jika penetapan tersangka kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh KPK karena dirinya ingin membalas dendam.

Sekadar mengingatkan, setelah menggeledah ruang kerja RJ Lino beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Buwas itu langsung dipindahtugaskan menjadi kepala BNN dengan bertukar tempat dengan Komjen Pol Anang Iskandar yang menjadi Kabareskrim.

"Kalau masalah isu di balik pencopotan saya, dari dulu saya katakan sebagai prajurit Bhayangkara saya melaksanakan perintah saja. Saya kira tidak ada hubungannya. Saya melihat terbongkarnya kasus ini oleh KPK karena memang sudah waktunya," ujar Buwas saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga meminta KPK tetap on the track dalam memproses kasus tersebut, jangan sampai bisa diintervensi oleh pihak luar.

Sebab, kata Buwas, beberapa waktu lalu saat pengeledahan oleh Bareskrim Mabes Polri, anak buah dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ini menerima telefon dari Menteri Koordinator Ekonomi saat itu Sofyan Djalil dan marah tak terima kantornya "diobrak-abrik" oleh Korps Bhayangkara.

Akhirnya, Lino mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur PT Pelindo II apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyelesaikan persoalan tersebut.

"KPK profesional dan pasti kasus ini akan membuka kasus-kasus lainnya," ucap Buwas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2010. Sementara kasus yang pernah ditangani Budi Waseso di PT Pelindo II adalah pengadaan 10 unit crane senilai Rp45 miliar.

Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC di Pontainer Crane Pelindo II.

Atas perbuatan itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.