Nasional
Catatan Kelam Jurnalis Setelah 20 Tahun Reformasi
Kamis, 24 Mei 2018 16:34
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis sejumlah data soal cacatan kelam dunia pers Indonesia selama 20 tahun reformasi. Dari 2003 hingga 2017, setidaknya terdapat 732 kasus menyangkut fisik dan nonfisik yang dialami jurnalis.
Kasus-kasus itu meliputi kekerasan, ketenagakerjaan, pidana, perdata, usaha tata negara dan sengketa pemberitaan yang menimpa pewarta.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, kebebasan pers yang menjadi salah satu agenda reformasi masih belum terjamin sepenuhnya di Indonesia. AJI Jakarta mencatat dalam kurun 14 tahun terakhir, ada 282 kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.
Permasalahan selanjutnya terkait dengan problema sistem ketenagakerjaan yang terjadi 120 kasus, disusul dengan permasalahan pidana sebanyak 97 kasus. Lalu, perdata dengan 53 kasus. Tata usaha negara sebanyak sembilan kasus dan terakhir sengketa pemberitaan ada tiga kasus.
Menurut data catatan kelam jurnalis 20 tahun reformasi AJI Jakarta, profesi jurnalis masih terbentur dengan masalah kesejahteraan. Berdasarkan survei organisasi itu, rata-rata jurnalis menerima upah Rp3,1 sampai 6,4 juta per bulan. Sementara upah layak jurnalis di Jakarta adalah Rp7,9 juta per bulan. Hal itu diketahui dari survei kebutuhan jurnalis dilakukan AJI Jakarta.
Mirisnya lagi masih ada perusahaan media yang mengaji jurnalisnya di bawah upah minimum provinsi (UMP). Masalah lain adalah mempekerjakan wartawan tanpa ikatan kontrak dengan status contributor, koresponden bahkan stringer. Banyak pula industri media menerapkan sistem outsourching.
Jam kerja wartawan juga tidak mengenal waktu. Meski bekerja lebih
delapan jam sehari sebagaimana peraturan baku ketenagakerjaan, tapi
banyak perusahaan media tidak memberikan upah lembur.
Data kekerasan di dunia pers tiap tahunnya mengalami fluktuatif. Namun, cenderung tinggi grafiknya. Bentuk kekerasan yang sering ditemui menimpa jurnalis, yakni, pembunuhan, intimidasi, pelarangan liputan. Belum lagi, masih ada jurnalis yang tidak mendapatkan kepastian kesehatan seperti BPJS dari perusahaannya.
Lalu, perusakan atau perampasan alat, penghapusan hasil liputan, kekerasan verbal, pelecehan seksual, penganiayaan, kriminalisasi narasumber, dan pelaporan media atau jurnalis kepada pihak kepolisian hingga gugatan perdata.
Dalam menjalankan tugasnya, terkadang awak media juga terganjal
dengan beberapa regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan para pemangku
kepentingan. Antara lain, UU ITE mengatur soal pencemaran nama baik,
penistaan agama, berita bohong, dan hak untuk dilupakan.
Selanjutnya, rencana revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang mengatur terkait berira bohong, dan rahasia jabatan dan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut AJI Jakarta, dengan adanya ancaman dan permasalahan yang
masih tinggi di dunia pers,p emerintah harus menghapus pasal-pasal yang
mengekang dan mengebiri kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan
berekspresi, tegakan supremasi hukum terhadap kebebasan pers dan
demokrasi dan Dewan Pers harus mengubah standar perusahaan pers yang
mengadopsi standar kesejahteraan jurnalis.
(okezone.com)
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20