Nasional
DPR Sahkan RUU Terorisme Menjadi Undang-Undang
Jumat, 25 Mei 2018 13:48
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini disuarakan langsung para wakil rakyat dalam rapat paripurna tanpa interupsi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Persetujuan diambil setelah Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii membacakan laporan hasil pembahasan revisi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung menanyakan kepada para anggota begitu Syafii selesai membacakan laporannya.
"Apakah Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?"tanya Agus.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Agus lagi.
"Setuju," jawab wakil rakyat.
Sebelumnya pembahasan revisi undang-undang ini rampung setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis 24 Mei 2018 malam.
Definisi terorisme yang disepakati itu adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Secara keseluruhan, perubahan di Revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.
Sebelumnya publik kembali mendesak DPR mensahkan RUU Terorisme menyusul maraknya aksi teror yang terjadi menjelang Ramadan, mulai dari mengamuknya napi teroris di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur hingga penyerangan Mapolda Riau.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam akan mengeluarkan Perppu Terorisme jika DPR tak segera mensahkan RUU Terorisme.
(okezone.com)
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20