Senin, 22 Jun 2026
Nasional
Darurat Corona,Ketua Komnas HAM: Sudah Saatnya Lakukan Karantina Wilayah
Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Sabtu, 28 Mar 2020 21:51
(foto: Istimewa)
PEKANBARU-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah. Hal ini untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ketua Komnas HAM, Drs.Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis yang diterima spiritriau.com, Sabtu (28/3/2020).
Perkembangan penyebaran dan dampak COVID-19 sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Sampai tanggal 26 Maret 2020, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional Covid 19, sudah ada 893 kasus terkonfirmasi positif, 780 dalam perawatan, 35 sembuh dan 78 meninggal dunia. Area persebarannya juga sudah hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini sudah ada 27 Propinsi di Indonesia yang merawat pasien COVID-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret yang hanya mencatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.
Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara. Langkah tersebut tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.
Komnas HAM berdasarkan mandat dan kewenangan yang ada serta beberapa instrumen hak asasi manusia memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
Dijelasksan Ahmad Taufan Damanik, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Ratifikasi kovenan inimempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal Hak - Hak EKOSOB termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
Untuk itu Komnas HAM menilai perkembangan penyebaran dan dampak Corona telah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Cakupan area persebaran juga hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, untuk mencegah penyebaran Corona, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara, salah satunya dengan karantina wilayah. Langkah tersebut dinilai tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) melalui undang-undang No. 11 tahun 2005.
Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak EKOSOB termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
Kemudian, adanya prinsip-prinsip siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.
"Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Pastikan Tak Ada PHK
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juga telah diatur tentang langkah pencegahan penyebaran penyakit, yang salah satunya dengan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar. Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik mengatakan selain karantina wilayah, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara bagi petugas medis, agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
Di samping itu, pemerintah juga diminta memastikan tidak ada PHK, menjamin kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan, menjamin kemudahan distribusi bahan makanan pokok.
Selanjutnya, memastikan hak lansia, wanita hamil, anak-anak, dan disabilitas terpenuhi, menjamin kebutuhan dasar warga dan makanan ternak terpenuhi, serta meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah (jon)
Berita Terkait
komentar Pembaca