HUKUM
Debat Habib Bahar dan Ahli Pidana soal Usia Anak di Persidangan
Kamis, 02 Mei 2019 14:25
"Ada suami istri menikah secara KUA sah, tetapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai, si perempuan itu selesai masa idah kemudian menikah dengan laki-laki lain, tetapi secara siri bukan KUA. Berarti dalam status negara, suaminya yang dulu itu kan masih suaminya. Dia (suaminya) melaporkan istrinya melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak?" tutur habib Bahar.
"Zina itu berzina, pidana," ucap Nandang menjawab Bahar.
"Sedangkan dalam Islam, ini bukan perzinahan. Sebab mereka telah resmi menikah menurut agama. Ini yang saya tanyakan, pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam tidak bisa disebut anak, tapi dalam hukum negara disebut anak, bagaimana menurut Anda?" kata Bahar lagi.
"Ya betul, saya menulis buku tentang model peradilan anak. Di sana ada kualifikasi batasan usia. Di Indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat, agama dan hukum saja berbeda-beda, apalagi sebelum adanya Undang-undang 35 (Perlindungan Anak), beda-beda. Bahkan ada yang menyebut (batas) 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau enggak mau kita ke hukum positif," ujar Nandang.
"Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum yang berlaku jika dipertentangkan, maka hukum positif yang dipakai," kata Edison.
"Iya karena kita menganut legalistik," kata Nandang.
"Ya begitu. Hukum positif yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?" tanya hakim.
"Berarti kalau begitu, hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?" ucap Bahar.
"Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian saudara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Ngerti nggak? Saudara ahli tidak (hukum islam)?" tanya hakim.
"Bukan ahli," ucap Nandang.
"Ya sudah, enggak usah dijelaskan nanti malah dijerumuskan. Itu jawaban saudara (Bahar) tadi yang bisa saya tangkap dan saya jelaskan. Jika ada pertentangan, ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan," kata hakim.
"Betul, betul," jawab Bahar.
"Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu, saudara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara," kata hakim.
"Apabila ada ayah anaknya umur 10 tahun tidak salat, lalu dipukul oleh ayahnya, masuk tindak pidana?" tanya Bahar.
nasional
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20
Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk di Duga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika.
PUJUD-Polsek Pujud melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026) pagi. Kegiatan ter
Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan
TANAHPUTIH-Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Ke