Nasional
Efek Tidak Ada, Anggaran Hukum Kebiri Dinilai Mahal
Sabtu, 28 Mei 2016 09:19
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan menggunakan anggaran yang sangat besar.
Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Beny Sabdo mengatakan, hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seks tidak akan menyelesaikan persoalan terkait fenomena pelecehan seksual.
"Kebiri kimia itu mahal loh, kebiri kimia itu anggarannya gede dan efeknya tidak ada," katanya kepada Okezone, Sabtu (29/5/2016).
Seharusnya, kata dia, pemerintah berkaca terhadap negara-negara yang pernah menerapkan hukuman yang sama, namun hasilnya bukannya menurun melainkan tindak kejahatan tersebut malah meningkat.
"Dapat dibuktikan di beberapa negara yang sudah menerapkan, sama sekali tidak ada efeknya," lanjut Benny.
Menurutnya, menambah hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, pemerintah bisa menerapkan rehabilitas kepada pelaku. Sehingga bukan hanya efek jera melainkan penyadaran terhadap pelaku. Dan pemerintah juga terus melakukan upaya pemberantasan sebelum kejahatan tersebut terjadi.
"Mestinya, para pelaku kejahatan seksual dihukum seperti para pelaku narkoba, mereka di rehab. Selain itu, penanganan kejahatan ini benar-benar diperhatikan oleh negara. Pemerintah juga harus melakukan pencegahan kejahatan seksual," paparnya dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak untuk mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan yang luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Oleh karena itu, di dalam Perppu tersebut juga diatur pemberatan hukuman kurungan penjara. (okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 â€" Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri