Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • FPI: Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari, Menyakitkan Buat Kami

Nasional

FPI: Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari, Menyakitkan Buat Kami

Jumat, 09 Nov 2018 14:08
Detik.com
Juru Bicara Front Pembela Islam, Slamet Maarif
Jakarta - PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan putusan majelis hakim.

"Tadi atas nama GP Ansor sudah minta maaf. Walaupun vonisnya sangat kami sayangkan, kami sesalkan, kok hukumannya sama dengan bayar ke toilet atau parkir, cuma Rp 2.000 dan 10 hari? Itu sangat menyakitkan kami," ujar juru bicara FPI, Slamet Ma'arif di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Meski menyayangkan vonis 10 hari kepada F dan M, Slamet menghormati keputusan tersebut. "Tapi kami taat hukum kalau pengadilan sudah memutuskan kami terima. Adapun misalkan ada peluang untuk mengangkat kembali secara hukum kita lakukan secara hukum," kata Slamet.

Terkait polemik bendera, Slamet menyebut kini tak ada larangan dari pemerintah jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid. Yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia--ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah--.

"Alhamdulillah masalah tauhid yang sedikit buntu bisa terselesaikan. Yang terpenting ada pengakuan pemerintah melalui Kemendagri tentang bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada tulisan HTI tapi kalau bendera tauhid nggak dilarang," imbuhnya.

"Oleh karena itu kita akan tetap kibarkan bendera tauhid. Itu intinya, ternyata bendera yang dibakar kemarin bukan bendera HTI dong, karena nggak ada tulisannya, tapi bendera tauhid. Tapi Ansor sudah minta maaf ya kita hargai lah," jelas Slamet.

Sebelumnya, dalam kasus pembakaran bendera tauhid, F dan M, dikenakan tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11). Majelis hakim Hasanudin berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.