Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Fahri Hamzah akan Ajukan Sita Eksekusi Aset-Rekening Petinggi PKS

Nasional

Fahri Hamzah akan Ajukan Sita Eksekusi Aset-Rekening Petinggi PKS

Rabu, 19 Jun 2019 15:39
Detik.com
Fahri Hamzah
JAKARTA - Fahri Hamzah akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset para tergugat yaitu petinggi PKS. Sebab sebelumnya petinggi PKS yang digugat Fahri itu tidak hadir dalam panggilan teguran atau aanmaning dari putusan gugatan yang dimenangkan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau nanti pada panggilan yang kedua itu ternyata tidak juga datang maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi," ucap Mujahid A Latief sebagai kuasa hukum Fahri di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Lantaran tidak hadir pada hari ini, para petinggi PKS itu disebut Mujahid dipanggil lagi untuk hadir pada Rabu, 26 Juni 2019. Di sisi lain Mujahid menyebutkan bila data aset dari para petinggi PKS itu sudah dikantonginya untuk keperluan membayar ganti rugi Rp 30 miliar yang dimenangkan kliennya.

"Kan kita tahu sekarang gampang nomor rekeningnya, kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai, tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita para tergugat itu," ujarnya.

"Kalau memang yang pribadi tidak cukup (kantor PKS), tapi kan harapannya atau saya kira angka Rp 30 miliar itu mungkin 2 rumah saja cukup kalau di Jakarta. Toh orang para tergugat itu orang-orang yang insyaallah punya kemampuanlah kalau mereka berniat untuk menyelesaikan," imbuh Mujahid.

Sebelumnya PN Jaksel memanggil pihak penggugat yaitu Fahri dan pihak tergugat yaitu sejumlah petinggi PKS. Sebab hingga saat ini putusan yang sudah inkrah itu belum dijalankan sehingga PN Jaksel memanggil petinggi PKS untuk diberi teguran.

Adapun para tergugat yang dipanggil adalah, tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih, tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 16:56

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang dip

  • Senin, 01 Jun 2026 16:46

    Beruang Madu Masuk ke Pemukiman Warga Kerumutan Pelalawan, Tim BKSDA Riau Pasang Box Trap.

    PELALAWAN-Seekor beruang madu dilaporkan masuk ke pemukiman warga di Dusun Kopao Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Beruang berukuran besar

  • Senin, 01 Jun 2026 16:32

    Warga Rokan Hulu Temukan Mayat Bayi Saat Menjala Ikan di Sungai Rokan Kiri

    PASIR PENGARAIAN-Tengah asyik menjala ikan di di pinggiran Sungai Rokan Kiri, tepatnya di dekat Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rohul pada Minggu (31/5/2026) sore, Ijal dan Robi dikejutkan sosok benda h

  • Senin, 01 Jun 2026 16:09

    Purbaya Sebut Coretax Akan Lacak Modus Pecah Kongsi Pajak UMKM

    JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Purbaya melayangkan p

  • Senin, 01 Jun 2026 14:59

    Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila Bareng Prabowo dan Megawati, Ajudan Ungkap Tak Terima Undangan

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila, Jakarta. Ihwal ketidakhadiran Jokowi disampaikan ajudan AKBP Syar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.