Nasional
Fayakhun Akui Salah Terima Suap Proyek di Bakamla: Saya Minta Maaf
Rabu, 07 Nov 2018 13:34
"Saya mengakui bersalah telah menerima uang dari Erwin Arief (Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia). Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," kata Fayakhun ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Namun Fayakhun mengaku tidak mengenal orang yang diduga memberi suap padanya yaitu mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Selain itu, Fayakhun juga mengaku tidak mengenal mantan Kabakamla Laksdya Arie Soedewo dan mantan staf khususnya bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
"Saat itu tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi merugikan negara, sama sekali tidak pernah ada niat," kata Fayakhun.
"Saya berandai-andai saat itu menolak tawaran Erwin, andai saja saya menolak permintaan tolong TB Hasanudin, mungkin saya tidak duduk di sini," imbuh dia.
Selain itu, Fayakhun meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukum. Dia juga mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK.
"Saat ini saya menanggung 3 anak, saya ingin tuntutan 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sangat berat, mohon majelis hakim keringanan dan justice collaborator saya bisa dikabulkan," kata Fayakhun.
Atas kasus ini, Fayakhun meminta hakim untuk mempertimbangkan keterlibatan Ali Habsyi beserta pihak lain untuk diperiksa penegak hukum. Ali Habsyi juga harus ditangkap dan diadili yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan keterlibatan Ali Fahmi beserta pihak lain diperiksa tuntas agar terang kasus ini. Mohon majelis untuk menangkap dan mengadili Ali Fahmi yang saat ini tidak jelas keberadaannya," tutur dia.
Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(detik.com) nasional
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta