Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Gerindra Minta Hotman Tak Bawa Nama Prabowo di Kasus Eks Jampidsus Febrie

Nasional,

Gerindra Minta Hotman Tak Bawa Nama Prabowo di Kasus Eks Jampidsus Febrie

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 20 Jul 2026 14:51
Jakarta - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, tidak mengaitkan perkara yang menjerat kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Sugiat, seluruh proses yang berkaitan dengan Febrie sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggiring opini yang menghubungkan perkara tersebut dengan kepala negara."Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," kata Sugiat, Senin (20/7/2026).

Sugiat menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie.

Menurut dia, Presiden Prabowo justru mendukung agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu juga meminta tim kuasa hukum Febrie menyampaikan pembelaan melalui jalur hukum yang tersedia tanpa membawa nama Presiden ke dalam polemik perkara.

"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," kata Sugiat.

Lima Alasan Hotman Status Tersangka Febrie Tak Berdasar Hukum
Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan lima alasan yang menurutnya menunjukkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hotman mengatakan lima poin tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

"Kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang Rp 50 miliar lebih," kata Hotman.

Alasan kedua, Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi suap hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau benar Tan Kian pemberi suap, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kenapa langsung mengejar pejabat senior?" ujarnya.

Ketiga, Hotman menilai tidak ada aset PT Asabri yang dinikmati Tan Kian. Menurutnya, aset yang dikaitkan dalam perkara tersebut merupakan tanah di luar kepemilikan PT Asabri yang dikelola melalui skema kerja sama operasi (KSO) dan kini telah disita untuk proses lelang.

"Tidak ada aset Asabri yang dinikmati Tan Kian. Tanah itu pun sudah disita dan masuk proses lelang," ucapnya.

Alasan keempat, Hotman menyebut Febrie membantah mengetahui keberadaan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul dan kafe di kawasan Cipete.

"Beliau tidak tahu mengenai keberadaan uang di dua tempat itu," katanya.

Sementara alasan kelima, Hotman menegaskan perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Dia menjelaskan penyidikan perkara dimulai pada 2021 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga peninjauan kembali (PK). Dalam proses tersebut, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan itu harus dianggap benar sesuai prinsip hukum," (liputan6)
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/8250300/gerindra-minta-hotman-tak-bawa-nama-prabowo-di-kasus-eks-jampidsus-febrie

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki