Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Golkar: Bukan Kriminalisasi Ulama

Nasional

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Golkar: Bukan Kriminalisasi Ulama

Rabu, 19 Des 2018 10:35
Detik.com
Jakarta - Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan anak. Golkar menegaskan semua tindakan kriminal harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini bukan kriminalisasi ulama. Hukum harus tegak kepada siapapun pihak yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Polisi tak boleh ragu untuk menindak pihak yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).

Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII ini menyayangkan tindakan Habib Bahar yang videonya viral di media sosial. Dia mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan merupakan ajaran dari Rasulullah SAW.

"Yang dilakukan Habib Smith bin Bahar terhadap dua orang yang masih tergolong anak-anak sungguh merupakan tindakan yang jauh dari mencerminkan sikap yang diajarkan Rasulullah. Apapun alasannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang pengecut," ujar Ace.

Ace menyayangkan perbuatan Habib Bahar sebagai pemuka agama yang jauh dari akhlak Islam. Dia mempertanyakan keluhuran ajaran agama Islam yang seharusnya dicontohkan oleh Habib Bahar sebagai pemuka agama.

"Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, lemah lembut, belas kasihan, menahan marah, dan memaafkan anak-anak. Kok ini malah menganiaya anak? Di mana letak keluhuran ajaran agama Islam jika kelakuan seorang pemuka agamanya seperti ini," tuturnya.

Ace mendesak polisi mengungkap tuntas kasus terssebut. Dia meminta polisi tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Kepolisian harus tegas kepada siapapun pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap anak. Apalagi ini dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai pemuka agama," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Habib Bahar diduga menganiaya CAJ dan MKUAM hingga mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi serta digunduli.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.