Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hadapi Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Kembali Singgung Ahok

Nasional

Hadapi Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Kembali Singgung Ahok

Senin, 26 Nov 2018 14:46
Detik.com
Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel.
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani hari ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelum sidang, Dhani kembali menyinggung soal tuntutan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penistaan agama.

Dhani tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB, Senin (26/11/2018). Ahmad Dhani yang memakai jas hitam dan blangkon itu sempat berpose memamerkan 2 jari saat baru tiba.

"Kita lihat apakah tuntutan lebih tinggi dari Ahok. Kalau dituntut lebih dari Ahok kita akan terbahak-bahak," kata Dhani sebelum menuju ruang sidang.

Hingga pukul 13.56 WIB, Dhani dan dua pengacaranya masih berada di luar ruang sidang. Majelis hakim dan JPU juga belum tampak. Sidang ini dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Pertama, Ahmad Dhani, menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.

"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.

Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.

"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.

Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.

"Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.

Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.