Nasional
Hakim Vonis Pasutri Bos First Travel Andika 20 Tahun dan Anniesa 18 Tahun
Rabu, 30 Mei 2018 13:21
DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pasangan suami istri bos Firts travel dengan sanksi hukuman yang berbeda-beda, Andika Surachman mendapat hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan selama 18 tahun pernjara.
Setelah menjalani rangkaian persidangan yang cukup panjang, sidang First Travel akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya memvonis direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun serta denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan, Rabu (30/5/2018).
Bos biro perjalanan umrah First Travel yang juga menjadi pasangan suami istri tersebut, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah.
"Menyatakan Andika dan Anniesa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan," Ucap Ketua Majlis Hakim Sobandi.
Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukati melakukan unsur mentransfer, menglihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.
"Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," imbunya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel selama 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan Republik Indonesia.
"Dengan ini kami menjatuhkan hukuman selama 20 tahun denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan," kata JPU Heri Jerman di PN Depok, senin (7/4/2018)
Heri mengungkapkan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dan Anniesa Hasibuan telah berdasarkan dengan fakta persidangan dan memenuhi unsur yang pasal tersebut.
"Kami menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ucapnya dalam persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(okezone.com)
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20