Nasional
Hari Ini Jero Wacik di Vonis
Selasa, 09 Feb 2016 10:55
JAKARTA – Kuasa hukum Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Sugiyono mengaku, kliennya siap untuk mendengarkan vonis hakim atas dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Insyaallah siap, karena memang sudah agendanya demikian," kata Sugiyono seperti yang dikutip dari Okezone, Selasa (9/2/2016).
Namun, dia enggan sesumbar saat disinggung mengenai vonis yang nantinya akan diterima Jero. Menurut dia, biarkan saja nanti didengarkan bersama-sama putusan yang diambil Majelis Hakim untuk kliennya itu.
"Belum bisa jawab, kita dengar bersama nanti," tukas dia.
Sebelumnya, sidang rencananya dibuka Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno sekira pukul 14.00 WIB. Menurut dia, kliennya sudah siap untuk mendengarkan ketukan palu hakim.
Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.
Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima
gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar
Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (okezone.com)
Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup
Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.
Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr
Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya
JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun
Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta