Berita satu.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisio
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lolos dari pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, bukan karena perintah merendam hand phone atau ponsel tidak ada. Menurut Almas, Hasto lolos terutama karena dugaan perbuatan perintangan penyidikan oleh Hasto dilakukan sebelum tahap penyidikan atau dilakukan pada tahap penyelidikan.
"Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam hand phone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar Almas dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Almas mengatakan, dalam kasus ini patut dilihat perbuatan perintangan penindakan KPK benar terjadi. Hanya saja, menurut dia, terdapat kelemahan Pasal 21 UU Tipikor, yakni tidak mencakup proses penindakan pada waktu sebelum penyidikan sehingga Hasto Kristiyanto bisa lolos dari dakwaan perintangan penyidikan.
"Terlepas dari hand phone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'Bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat. Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa," jelas Almas.
Jika dibentangkan dengan linimasa, lanjut Almas, penindakan yang dilakukan KPK terkait kasus ini, perintah tersebut kuat dugaan dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut dia, rentetan peristiwa inilah yang penting diungkap dalam persidangan.
"Di samping perdebatan terjadinya perintangan penyidikan sesuai Pasal 21, dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim dalam menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku," kata dia.
Almas menilai, dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial.
"Pasalnya, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah 'Bapak' sebagaimana diungkap oleh jaksa," pungkas Almas.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti terlibat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan divonis 3,5 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim memutus Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk mengejar Harun Masiku.
Hasto lolos dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional