Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 19 Apr 2026 11:30
DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/04/2026) dini hari. 

Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekira pukul 00.10 WIB. 

Tersangka yang diamankan berinisial T.S alias T, seorang petani yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin S.H., di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu blok plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet merek Gucci, satu dompet warna hitam, satu gunting potong, satu sendok dari pipet, satu unit handphone android merek Realme warna hitam, satu rak kosmetik plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna dongke.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti di kediaman pelaku.

"Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, disimpan di beberapa tempat seperti dompet dan tas, serta dilengkapi alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Lebih lanjut, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Dumai
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 13:05

    Blokade Berlanjut, AS Akan Buru Kapal-Kapal Terkait Iran di Seluruh Dunia

    JAKARTA â€" Amerika Serikat (AS) mengumumkan perluasan blokade Selat Hormuz dengan memerintahkan militernya untuk mengejar kapal-kapal yang terkait dengan Iran di seluruh dunia. Langkah ini diumu

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:02

    Tentara Penjaga Perdamaian Prancis Tewas dalam Serangan di Lebanon Selatan

    JAKARTA â€" Seorang tentara Prancis tewas dan tiga lainnya terluka saat membersihkan jalan di Lebanon Selatan dalam serangan yang menurut pasukan penjaga perdamaian UNIFIL dan pejabat Prancis ter

  • Minggu, 19 Apr 2026 12:54

    Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, DPR: Hati-Hati, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengancam memblokir Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia. Namun,

  • Minggu, 19 Apr 2026 12:51

    Terungkap! Bandar Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan H

  • Minggu, 19 Apr 2026 12:49

    Kronologi Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar hingga Terbongkar 2026

    JAKARTA â€" Kasus dugaan fraud yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.