Senin, 08 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 19 Apr 2026 11:30
DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/04/2026) dini hari. 

Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekira pukul 00.10 WIB. 

Tersangka yang diamankan berinisial T.S alias T, seorang petani yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin S.H., di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu blok plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet merek Gucci, satu dompet warna hitam, satu gunting potong, satu sendok dari pipet, satu unit handphone android merek Realme warna hitam, satu rak kosmetik plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna dongke.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti di kediaman pelaku.

"Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, disimpan di beberapa tempat seperti dompet dan tas, serta dilengkapi alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Lebih lanjut, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Dumai
Berita Terkait
  • Senin, 08 Jun 2026 15:11

    Hery Susanto Dipecat Sebagai Ketua Ombudsman Usai Terbukti Langgar Kode Etik Berat

    Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie men

  • Senin, 08 Jun 2026 14:57

    Prabowo akan Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini

    Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026) sore di Istana Negara, Jakarta.Said men

  • Senin, 08 Jun 2026 14:55

    Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas

    BENGKALIS- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, mengingatkan jajarannya visi kerja membangun institusi yang disiplin, bersih, humanis, dan andal dalam menjalank

  • Senin, 08 Jun 2026 14:08

    Memanas! Iran Tembakkan Rudal ke Dua Pangkalan Udara Israel

    Iran dan Israel kembali memanas. Otoritas Iran mengatakan pada hari Senin (8/6) bahwa mereka telah menyerang dua pangkalan udara Israel, yakni Nevatim dan Tel Nof. Ini terjadi saat kedua pihak kembali

  • Senin, 08 Jun 2026 13:28

    Terjawab Alasan HP OPPO Jadul Rp 73.000 Dilelang KPK Laku Rp 59 Juta

    Jakarta - Ada cerita tak biasa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang sitaan secara online. Barang-barang tersebut dilelang ketika perkara korupsinya telah berkekuatan hukum t

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.